Relokasi Pedagang Kuliner di Bantaeng Dinilai Janggal, Dasar Hukum Dipersoalkan

Box jualan yang dipindahkan ke trotoar menuai sorotan publik. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG •• Penertiban pedagang kaki lima (PKL) umumnya dilakukan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan, menjaga ketertiban umum, serta memastikan fungsi trotoar dan fasilitas publik tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun, proses penataan PKL di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dan pertanyaan publik.

Sejumlah pedagang kuliner yang sebelumnya menempati area pelataran dilaporkan justru dipindahkan ke atas trotoar.



Kondisi ini dinilai janggal karena berpotensi mengganggu hak pejalan kaki dan bertentangan dengan tujuan utama penertiban itu sendiri.

Warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih jika dilakukan tanpa proses yang transparan dan solusi yang adil bagi pedagang.

Persoalan ini mencuat setelah salah satu pemilik box jualan yang mengaku mengonfirmasi langsung rencana penggeseran lokasi kepada Lurah Tappajeng, Abd. Asis, pada Sabtu (3/1/2026).

Melalui pesan singkat, lurah membenarkan rencana tersebut dengan alasan penegakan Peraturan Bupati (Perbub).

Namun, fakta berbeda terungkap saat konfirmasi dilakukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bantaeng, Jamuddin, S.Sos.

Saat ditemui di kediamannya, Jamuddin mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran atau dasar hukum penertiban sebagaimana disebutkan oleh lurah.

“Baru saya tahu ada surat seperti ini,” ujar Jamuddin dengan nada heran setelah melihat isi pesan yang ditunjukkan kepadanya.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penertiban dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi dari pihak berwenang. Jika benar demikian, tindakan tersebut dinilai sepihak dan berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, warga juga menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan.

Mereka menilai aktivitas balapan di Lapangan Hitam yang disebut-sebut kerap berlangsung tanpa penertiban, justru dibiarkan.

Kondisi ini memicu tudingan “tebang pilih” dalam penerapan aturan.

“Pedagang kecil ditertibkan dengan dalih aturan, tapi kegiatan lain yang jelas mengganggu ketertiban justru tidak disentuh. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah hukum hanya tajam ke bawah?” ujar salah seorang warga, Ahad (4/1/2026).

Kebijakan lurah tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan visi dan misi Bupati Bantaeng yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk rencana penyediaan fasilitas box jualan bagi pedagang kecil.

“Jika box digeser ke belakang dan trotoar terhalang, justru masyarakat yang dirugikan. Trotoar adalah hak publik,” kata warga lainnya.

Bahkan, beredar pernyataan di lapangan yang menyebut bahwa lokasi tersebut akan dikosongkan karena rencana dijadikan lahan parkir.

Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa penertiban dilakukan bukan semata demi ketertiban umum, melainkan untuk kepentingan lain.

Hingga kini, masyarakat Bantaeng menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk mengevaluasi kebijakan di tingkat kelurahan tersebut, sekaligus memastikan penataan PKL dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai hukum.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan