Majene  

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Majene, Begini Kronologinya

Foto: Gelaran Press Release pengungkapan kasus TPPO di Mapolres Majene yang dipimpin oleh Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri. (Dok. Aldo)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Majene. Pengungkapan tersebut berawal laporan yang dilayangkan oleh seorang pekerja inisial AM (43) di Mapolres Majene.

Dari laporan tersebut Polres Majene mengamankan seorang perempuan inisial FM (46) warga asal Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene sebagai tersangka, sementara dua lainnya MY dan HM masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Majene.



Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri memaparkan, dalam kurun waktu bulan November 2022 atau setidak-tidaknya bulan November tahun 2022 kasus TPPO tersebut terjadi.

“Modus yang digunakan tersangka FM adalah menjanjikan pekerjaan sebagai Baby Sitter dan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi kepada korban dan enam rekannya,” kata Tony saat gelaran press release di Mapolres Majene, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, setelah berangkat ke Arab Saudi melalui agen yang dikenalkan oleh tersangka FM, korban dan teman-temannya menyadari bahwa gaji yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian, hanya dibayar Rp10 juta setelah bekerja selama tiga bulan.

“Sebelum berangkat ke Saudi, korban AM diminta membuat video perkenalan menggunakan bahasa Arab. Usai berkenalan, kemudian berlanjut untuk pengurusan berkas-berkas seperti KTP, KK, dan dokumen lainnya lalu korban kemudian berangkat ke Parepare dan bertemu teman-temannya, lalu menuju ke Kendari untuk pembuatan paspor,” terangnya.

Setelah dari Kendari dan melewati beberapa tahap persiapan, kata Kapolres, korban AM menuju ke Serang Provinsi Banten kemudian korban AM bersama dengan tiga temannya menuju tempat penampungan yang berada di kota tersebut dan bertemu lelaki HM.

“Tersangka FM kemudian mempertemukan korban dengan tersangka lainnya. Jadi FM ini tersangka pertama. Modusnya dia menawari pekerjaan kepada korban kemudian mempertemukan dengan tersangka kedua di kota Parepare, kemudian ke Jakarta bertemu tersangka ketiga dan ditampung di Serang Banten sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata Kapolres Majene

“Setelah paspor terbit, AM diberangkatkan ke Arab Saudi. Disana ia dijemput oleh sopir dan paspornya diambil oleh sopir tersebut kemudian ia dibawa ke tempat penampungan di Riyadh lalu berpindah ke penampungan di DANMMAM. setelah itu Arfah dibawa ke Kantor AL KOBAR untuk diinterview dan menandatangani sebuah kontrak,” lanjutnya.

Lebih jauh Kapolres menyampaikan, di Arab Saudi korban AM ternyata tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan kerja. Ia justru mengalami perlakuan dan kekerasan dari majikannya, yang semakin memperparah situasi.

Maka, merasa dirugikan, korban AM akhirnya memutuskan untuk pulang dan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Dalam perkara ini polisi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang menjelaskan bahwa benar telah terjadi TPPO.

“FM telah kami tahan sedangkan dua orang lainnya kita masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik, tersangka disangkakan Pasal 4 atau Pasal 10 atau Pasal 19 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 atau Pasal 79 Jo Pasal 65 Jo Pasal 13 atau Pasal 86 Jo Pasal 72 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 KUH.Pidana.

(Arfan Renaldi)