ENEWS, BONE ••》Perjalanan Bupati Bone bersama sejumlah wartawan ke Bali pada Kamis (20/8/2026) menuai tanda tanya. Pemerintah Kabupaten Bone menyebut keberangkatan wartawan tersebut berkaitan dengan agenda peliputan kegiatan Bupati, termasuk kunjungan untuk melihat dan mempelajari peternakan sapi di Bali.
Namun, hingga Sabtu (22/8/2026), Pemkab Bone belum menjelaskan secara terbuka sumber anggaran yang digunakan untuk membiayai perjalanan rombongan, termasuk tiket pesawat, penginapan, transportasi, dan konsumsi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Bone yang dikonfirmasi membenarkan adanya wartawan yang ikut dalam rombongan.
“Keikutsertaan wartawan ke Bali untuk meliput sejumlah kegiatan Bupati, termasuk melihat dan belajar peternakan sapi yang ada di Bali,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebut rombongan berangkat dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Kamis malam (20/8/2026). Hingga Sabtu malam, rombongan masih berada di Bali.
Sejumlah foto yang beredar di media sosial juga memperlihatkan anggota rombongan berada di sejumlah lokasi wisata dan kawasan Kuta. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas antara agenda kedinasan, kegiatan peliputan, dan aktivitas di luar agenda resmi.
Disebut Kegiatan Kementerian, Tetapi Kementerian Apa?
Salah seorang wartawan yang ikut dalam perjalanan tersebut ketika dikonfirmasi menyebut kegiatan itu merupakan agenda kementerian.
Namun, ketika ditanya kementerian apa yang dimaksud dan apa bentuk kegiatan resminya, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Kementerian,” jawabnya singkat.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Jika perjalanan tersebut merupakan kegiatan kementerian, perlu diperjelas siapa penyelenggara, instansi yang mengundang, dasar kegiatan, surat tugas, serta siapa yang menanggung biaya perjalanan rombongan.
Apalagi, kehadiran sejumlah wartawan dalam rombongan menimbulkan pertanyaan apakah biaya mereka bersumber dari APBD Kabupaten Bone, anggaran kementerian, pihak ketiga, atau pembiayaan masing-masing.
Kepala PDAM Ikut, Apa Kaitannya?
Pertanyaan lain muncul dengan terlihatnya Kepala PDAM Wae Manurunge Bone, Muh Bahtiar Sairing, dalam rombongan tersebut.
Kehadiran pejabat perusahaan daerah itu patut dijelaskan kepada publik, terutama terkait relevansi tugas dan kewenangannya dengan agenda kunjungan peternakan sapi yang disebut sebagai salah satu tujuan perjalanan.
Jika kunjungan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah, publik berhak mengetahui kapasitas masing-masing peserta dan hubungan tugasnya dengan tujuan perjalanan.
Jangan sampai perjalanan yang menggunakan fasilitas atau anggaran publik justru tidak memiliki hubungan yang jelas dengan tugas dan fungsi peserta.
Anggaran Wajib Terang
Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan wartawan dalam rombongan, melainkan siapa yang membayar seluruh biaya perjalanan tersebut dan atas dasar apa pembiayaan itu dilakukan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan APBD harus memiliki dasar anggaran, tujuan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Artinya, apabila terdapat pembiayaan dari APBD, masyarakat berhak mempertanyakan pos anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dasar perjalanan dinas, jumlah peserta, serta bentuk pertanggungjawabannya.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan prinsip keterbukaan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan sumber daya publik, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Karena itu, informasi mengenai kegiatan, sumber pembiayaan, dan pertanggungjawaban perjalanan yang menggunakan uang negara semestinya bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi.
Wartawan dan Independensi Pers
Keikutsertaan wartawan dalam perjalanan pemerintah juga perlu ditempatkan dalam koridor UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Karena itu, peliputan kegiatan pemerintah seharusnya tetap menjaga independensi dan kepentingan publik.
Jika biaya perjalanan wartawan ternyata ditanggung menggunakan anggaran pemerintah, Pemkab Bone perlu menjelaskan mekanisme, dasar hukum, serta bentuk pertanggungjawabannya secara transparan.
Hal tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa fasilitas perjalanan pemerintah diberikan kepada wartawan sebagai bentuk imbalan atau memengaruhi independensi pemberitaan.
Namun demikian, keikutsertaan wartawan dalam perjalanan pemerintah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen anggaran, surat tugas, mekanisme pengadaan atau pembiayaan, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban Pemkab Bone:
- Siapa penyelenggara resmi perjalanan ke Bali tersebut?
- Apa nama dan bentuk kegiatan resminya?
- Kementerian mana yang disebut menjadi penyelenggara atau pihak yang terkait?
- Berapa jumlah wartawan yang ikut?
- Siapa saja pejabat dan pihak lain yang ikut dalam rombongan?
- Apakah tiket, hotel, transportasi, dan konsumsi wartawan dibiayai APBD?
- Jika menggunakan APBD, berasal dari OPD dan pos anggaran mana?
- Apakah terdapat surat tugas atau dokumen perjalanan dinas?
- Apa alasan Kepala PDAM Wae Manurunge ikut dalam rombongan?
- Apa hasil konkret kunjungan tersebut dan bagaimana tindak lanjutnya untuk pengembangan peternakan sapi di Bone?
Pertanyaan tersebut penting dijawab karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana kegiatan pemerintah dilaksanakan dan bagaimana uang publik digunakan.
Terlebih pemerintah saat ini dituntut melakukan efisiensi anggaran serta memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika kegiatan tersebut benar-benar merupakan kunjungan kerja untuk mempelajari pengembangan peternakan sapi, Pemkab Bone seharusnya dapat menunjukkan hasilnya secara terukur: lokasi yang dikunjungi, pihak yang ditemui, pengetahuan atau teknologi yang dipelajari, rekomendasi yang diperoleh, hingga program konkret yang akan diterapkan di Bone.
Sebaliknya, jika seluruh biaya perjalanan ternyata tidak bersumber dari APBD, penjelasan tersebut juga penting disampaikan agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Publik tidak sedang mempersoalkan siapa yang pergi ke Bali. Publik mempertanyakan uang siapa yang digunakan, apa dasar perjalanannya, dan apa manfaat yang kembali kepada masyarakat Bone.
Pemkab Bone dan Bupati Bone kini ditunggu keterbukaannya untuk menjelaskan seluruh rangkaian perjalanan tersebut secara utuh, termasuk sumber pembiayaan dan pertanggungjawaban anggarannya.
Sebab, ketika perjalanan dilakukan oleh pejabat publik dan dikaitkan dengan agenda pemerintahan, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
(Redaksi)






