ENEWS, POLMAN ••》Lingkar Gerakan Perubahan Sulawesi Barat (LGAP Sulbar) mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan aparat penegak hukum menelusuri asal-usul material batu yang digunakan dalam proyek penguatan tebing Sungai Mapilli di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Desakan tersebut muncul setelah terungkap bahwa material batu pada proyek senilai sekitar Rp13,5 miliar yang bersumber dari APBN melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V–Mamuju diduga berasal dari lebih dari satu sumber.
Ketua LGAP Sulbar, Amirullah, meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kualitas fisik material, tetapi juga menyangkut legalitas sumber batu dan kesesuaiannya dengan dokumen kontrak.
“Kalau material tidak sesuai spesifikasi atau berasal dari tambang ilegal, PPK harus bertindak sesuai kontrak. Jangan sampai tetap diterima dan dibayar,” tegas Amirullah, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, setiap material yang digunakan dalam pekerjaan dan dibayarkan menggunakan anggaran negara harus memiliki asal-usul serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
LGAP meminta dokumen asal material, legalitas sumber tambang, bukti transaksi, serta kesesuaian antara sumber material dengan ketentuan kontrak diperiksa.
“Yang penting adalah pembuktian asal material, izin, dan kesesuaian dengan kontrak,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur CV Karya Buttu Palungan mengakui perusahaannya bukan satu-satunya pemasok material batu untuk proyek tersebut. Pemerintah Desa Kurma juga menyebut material berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Beroangin, Buttu Palungan, dan Polewali.
Namun, sumber material dari wilayah Polewali disebut belum diketahui secara jelas. Bagi LGAP, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui dokumen resmi proyek agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
LGAP juga menyoroti informasi mengenai klaim dukungan sekitar 4.000 ret batu gajah dari CV Karya Buttu Palungan kepada penyedia dan kontraktor pelaksana, PT Tunas Teknik Sejati. Informasi tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme pengadaan material.
Jika hasil pemeriksaan menemukan material berasal dari sumber ilegal atau tidak sesuai dengan kontrak, LGAP meminta PPK mengambil tindakan sesuai ketentuan, termasuk mengganti material apabila dipersyaratkan dalam kontrak serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
LGAP Sulbar juga berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman untuk meminta penjelasan terkait kontrak pekerjaan, sumber material, legalitas tambang, hingga mekanisme pembayaran.
Amirullah menilai keterbukaan mengenai material penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai sekitar Rp13,5 miliar.
“Ini bukan hanya soal batu, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tunas Teknik Sejati selaku kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kontraktor, PPK, BWS Sulawesi V–Mamuju, maupun pihak terkait lainnya. (Red)






