68 Triliun Dana Digelontorkan Pemerintah Pusat ke Desa, Adakah Aset Dikelola?

Perngkat desa yang membidangi aset desa mengikuti Bimtek penertiban aset desa. (Dok. Enewsindonesia)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dalam upaya menertibkan aset desa, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pengelolaan aset desa.

Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, kota Watampone yang diikuti oleh perangkat – perangkat desa yang membidangi aset desa, Rabu (7/12/2022).





Sekertaris Daerah (Sekda) Bone Andi Islamuddin menerangkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan aset di desa.

“Dari jumlah anggaran miliaran yang digelontorkan pemerintah pusat dan sudah berapa aset di desa terkait anggaran tersebut. Itu yang mau ditertibkan,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Rabu (7/12/2022).

Ia menekankan perangkat desa yang menangani bidang aset itu bisa menginventarisasi aset itu dengan baik.

“Sehingga aset itu betul-betul bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan pembangunan di desa itu,” imbuhnya.

Sekda menyebut sejumlah 68 Triliun dana yang beredar ke 74 ribu 961 desa di seluruh Indonesia.

“Pertanyaannya kemudian, dari 68 Triliun Miliar di sini, adakah aset yang dikelola?” tanyanya.

“Nah itu semua yang mau ditertibkan dan diberikan pemahaman tentang pengelolaannya,” sambungnya.

Sebagai informasi, Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, serta pedoman kodefikasi aset desa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari permendagri 1 tahun 2016.

Dimana Ada beberapa  hal penting dalam ketentuan umum pengelolaan aset Desa sebagaimana tertuang dalam pasal 6 Permendagri 1 Tahun 2016, yang harus garis bawahi,

• Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa;

• Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib;

• Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa;

• Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman;

Untuk mendukung implementasi kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, pada tahun 2018 Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah membangun serta meluncurkan aplikasi sistem pengelolaan aset desa yang diberi nama “Sipades berbasis web (online), untuk selanjutnya disebut dengan sipades versi 2.0.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Gunadil Ukra dan jajarannya.

     

Tinggalkan Balasan