Enewsindonesia.com, Bone – Warga Kelurahan Kahu Kecamatan Bontocani, resah akibat kendaraan alat berat yang merusak jalan, Jum’at (4/12/2020).
Salah satu pemuda setempat, Angriawan, juga ikut menyesalkan kejadian ini, bahkan sempat menghalau kendaraan tersebut.
“Saya sempat menahan alat berat tersebut atas permintaan warga yang tidak sepakat disebabkan adanya beberapa ruas jalan yang rusak dilindas oleh alat berat jenis Excavator PC 400,” jelasnya.
Beberapa warga pun sempat berdialog dengan pemerintah setempat dan pemilik alat berat tersebut.
“Biar bagaimanapun saya tidak sepakat apabila alat berat tersebut melalui jalan umum, pajak masyarakat yang beberapa tahun dibayar dirusak dalam satu malam dengan alat berat tersebut, saya sempat berdialog dengan pemerintah Kecamatan dalam hal ini tripika dan pemilik alat berat tersebut, pemilik alat berat berharap diberi izin untuk meneruskan perjalanan namun saya selaku warga Bontocani menolak,” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Anggriawan melanjutkan bahwa alat berat tersebut ngeyel, dan di bantu Pemerintah setempat untuk melanjutkan perjalanannya.
“Namun setelah bermalam satu malam di wilayah Kelurahan Kahu Kecamatan Bontocani, alat berat jenis Excavator PC 400 tersebut tetap melanjutkan perjalananya atas izin pemeritah kecamatan dan tripika dan lurah Kahu namun masih merusak beberapa ruas jalan meskipun sudah melakukan perlakuan khusus terhadap alat berat jenis Excavator PC 400 tersebut, merujuk pada keputusan Mentri Perhubungan NO KM 30 tahun 2002 apabila merusak ruas jalan umum milik negara bisa mendapat sanksi hukum atau pidana.
Maka dari itu saya Angriawan mewakili masyarakat Kelurahan Kahu menghimbau instansi terkait dalam hal ini dinas PU untuk memberikan sanksi tegas terhadap pemilik alat berat jenis Excavator CP 400 tersebut, atau kami akan mengambil tindakan yang dirasa perlu,” kunci Anggriawan.(Redaksi)