Bone  

Polemik RS Hapsah, Pengamat Hukum: Bone Rendah Tata Kelola Korporasi yang Baik

Foto: Umar Azmar MF MH (kaos abu-abu/tengah). (Dok. Enews).

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sebanyak sepuluh orang pegawai Rumah Sakit Hapsah ramai-ramai ajukan pengunduran diri. Diketahui rumah sakit tersebut beralamat di Jalan Urip Sumiharjo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selata ajukan surat resign secara serentak, Kamis (3/8/2023).

Bukan tanpa sebab, kesepuluh pegawai tersebut resign karena tidak digaji meski telah memenuhi kewajibannya selama hampir setahun terakhir.

banner 728x250

“Diperkirakan 10 bulan gaji kami belum dibayarkan, kami butuh untuk makan dan lain-lain,” sebut salah seorang pegawai yang resign tersebut, Didit.

Baca: https://enewsindonesia.com/breaking-news-pegawai-rs-hapsah-ramai-ramai-resign-dr-umar-masyarakat-mana-yang-dirugikan/

Terkait hal tersebut, salah seorang pengamat hukum di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Umar Azmar MF, M.H. mengomentari polemik ini.

Menurut Umar, Kabupaten Bone ini cenderung masih rendah tata kelola korporasi yang baik.

“Contohnya, ketiadaan pengawasan Disnaker Trans Provinsi Sulsel terhadap tenaga kerja yang telah 10 bulan tidak digaji. Di sisi lain peran Dinkes dalam pemberian izin operasi RS Hapsah yang sedang dalam permasalahan tata kelola, patutnya dipertimbangkan dulu keberlanjutannya hingga semua masalah internalnya selesai,” terang Umar yang juga mantan wakil ketua umum bidang hukum dan advokasi Kadin Kabupaten Bone ini kepada Enewsindonesia.com, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: https://enewsindonesia.com/legal-konsultan-rs-hapsah-angkat-bicara-terkait-gaji-pegawai-belum-terbayarkan/

Lebih lanjut Umar menyampaikan, hal ini mencitrakan rendahnya kepatuhan hukum pelaku usaha di Kabupaten Bone.

“Terkait jawaban pihak RS Hapsah soal gaji itu, pembayaran gaji yang tidak penuh itu tidak bisa disebut gaji. Jawaban itu terkesan tidak tahu tentang hal itu dan bahkan justru memicu pertanyaan, jangan-jangan tidak ada perjanjian kerja antara tenaga kerja dan pemberi kerja di lingkungan RS Hapsah ini,” paparnya.

Baca Juga: https://enewsindonesia.com/bukan-3-bulan-dprd-bone-beri-waktu-sepekan-pihak-rs-hapsah-selesaikan-gaji-pegawainya/

Lalu pernyataan salah seorang anggota DPRD Bone yang menyebut akan menutup RS Hapsah terkait polemik ini, menurut Umar di satu sisi patut diapresiasi.

“Tapi baiknya tetap mengedepankan mekanisme penertiban usaha yang seharusnya. Beri ruang kepada lembaga yang berwenang, seperti Disnaker, DPMPTSP, Dinkes dan instansi terkait lainnya,” ujar konsultan hukum tetap PT Kedai Rakyat Indonesia ini.

Berita Lainnya: https://enewsindonesia.com/aksi-teror-lemparan-pasir-hingga-batu-resahkan-penghuni-perumahan-hakim-pn-bone/

Melalui polemik ini, dirinya berharap ketersediaan layanan kesehatan yang semakin baik dan bermutu dengan tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja yang berada di balik aktivitas pelayanan tersebut.

“Dan tentunya peran pemerintah sangat penting untuk mewujudkan ini,” tutupnya. (Am)