ENEWS, BANTAENG ••》Polres Bantaeng mengungkap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng periode 2023–2025.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim AKP Gunawan Amin membenarkan proses hukum tengah berjalan.
“Iya, saat ini sudah dalam tahap penyelidikan,” ujarnya,Kamis (26/2/2025).
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan sedikitnya 40 saksi. Mereka terdiri atas jajaran internal perusahaan, termasuk direktur yang saat ini menjabat serta mantan direktur PDAM.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas ada tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut sepanjang 2023 hingga 2025.
Polres Bantaeng juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal expose dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hasil expose itu akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Ketua PC SEMMI Bantaeng, Tiwa Jalapala, mendesak agar penanganan dugaan korupsi di PDAM dilakukan secara transparan dan profesional.
Desakan itu muncul sebagai bentuk perhatian publik terhadap pengelolaan perusahaan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian menegaskan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kontributor: Ismail L






