ENEWS, MAJENE •• Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene diperkirakan akan bertambah.
Sebelumnya, dua orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan proyek senilai Rp2,16 miliar itu telah ditahan pada Rabu sore, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Rutan Kelas IIB Majene selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan dilakukan setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.
Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, didampingi Kasi Intel Muhammad Aslam, menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan tersebut.
“Ya, kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Andi Irfan saat diwawancarai wartawan di Kantor Bupati Majene, Jumat (30/10/2025).
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum, termasuk alasan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial BK (58), pensiunan ASN yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene, serta AS (29), Direktur CV Dirga Bintang Muda selaku pelaksana kegiatan proyek.
Awal Kasus dan Temuan Penyidik
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana negara dalam proyek pengadaan kapal penangkap ikan. Laporan tersebut menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak kerja.
Berdasarkan laporan itu, Kejari Majene menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04/P.6.11/Fd.1/10/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang diperbarui melalui Print-04.a/P.6.11/Fd.1/01/2024 tertanggal 2 Januari 2024.
Hasil penyelidikan mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek. Salah satu temuan paling menonjol adalah tindakan penggantian dan perusakan dokumen kontrak oleh tersangka AS.
“Dalam kontrak awal disebutkan bahwa lunas kapal harus dibuat dari kayu utuh tanpa sambungan. Namun, kapal yang diterima nelayan justru menggunakan lunas dari dua bagian kayu yang disambung, sehingga menurunkan kualitas serta memengaruhi nilai bahan baku,” bunyi rilis resmi Kejari Majene.
Untuk menutupi penyimpangan tersebut, AS diduga memerintahkan beberapa orang merobek halaman pertama kontrak dan menggantinya dengan versi baru yang telah diubah, menghapus pasal yang mewajibkan penggunaan kayu utuh.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Barat, nilai kerugian negara mencapai Rp486.245.366,68. Angka ini masih dapat bertambah seiring proses audit lanjutan.
Kerugian timbul akibat adanya perbedaan antara nilai kontrak dan kualitas fisik pekerjaan, serta dugaan penggelembungan biaya bahan dan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jurnalis: Arfan Rinaldi






