ENEWS PEMILU •• Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi pendidikan pemilih disabilitas. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Helios, Jalan Langsat, Kabupaten Bone, Ahad (10/12/2023).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2024.
Pemilih disabilitas menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi Pendidikan pemilih. Mereka ini mempunyai hak yang sama dalam pemilu, mereka juga harus dapat dengan merdeka menyalurkan hak pilih.
Dalam kegiatan tersebut, peserta sosialisasi diberikan informasi baik terkait tahapan Pemilu 2024, maupun tata cara memilih. Para penyandang disabilitas ini juga diberikan pemahaman mengenai hak dan fasilitas kemudahan saat menyalurkan suara.
Kordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Zainal mengatakan dalam arahannya, partisipasi oleh disabilitas ini penting, disabilitas memiliki hak yang sama sebagai pemilih, hak aksesibilitas, memberikan suara, menjadi peserta dan penyelenggara Pemilu, serta mendapatkan informasi kepemiluan dan demokrasi.
Diterangkannya, pemilih dari segmen disabilitas memiliki kepentingan dalam Pemilu diantaranya yakni menyampaikan hak pilih, tidak sekedar menjadi objek, tanpa diskriminatif.
Lebih lanjut ia menyampaikan, KPU juga akan memberikan kemudahan saat memilih dengan didampingi keluarga atau petugas, dimana kriteria penyandang disabilitas memang benar-benar perlu pendampingan.
“Untuk keistimewaan atau kemudahan tertentu saat memilih tidak semua penyandang disabilitas sama. Hanya untuk disabilitas tertentu seperti tuna netra, dan disabilitas intelektual salah satunya yang boleh ada pendampingan saat di TPS,” kata Zainal.
Lebih jauh Zainal menjelaskan, pendamping diizinkan untuk mengantarkan pemilih disabilitas ke bilik suara, namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Pemilih disabilitas bebas memilih, kerahasiaan pilihan pemilih terjamin
“Namun tetap pilihan harus dari pemilih disabilitas dan tidak boleh membocorkan pilihan pemilih kepada siapa pun. Ada pidananya kalau sampai kerahasiaan dibocorkan,” jelasnya.
Selain itu, kata Zainal, mereka (penyandang disabilitas) juga berhak untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
“Namun tentu saja harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang ada,” ujar Zainal.
Sementara, Ketua Komunitas Disabilitas Kabupaten Bone, Andi Takdir mengapresiasi program KPU tersebut.
Menurut Andi Takdir, sosialisasi terhadap penyandang disabilitas itu sangat penting.
“Karena kami juga punya hak pilih sama seperti yang lainnya. Terima kasih KPU Bone telah mensosialisasikan hal ini kepada kami,” tutup Andi Takdir. (Abdul Muhaimin)