Tiga Pengedar Sabu di Bone Diciduk Polisi, Dua Diantaranya dari Palattae

Foto: Tiga koleksi baru pelaku pengedar sabu di Bone yang diringkus Satres Narkoba Polres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Satres Narkoba Polres Bone meringkus dua orang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Ahad, 23 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun Enews Indonesia, kedua pria ini masing-masing berinisil ARG (20) warga Jl. Jend Sudirman, Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu dan AMT (29) warga Kelurahan Palatta’e, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.



“Pihak kami melakukan penangkapan terhadap pelaku ARG dan pelaku AMT yang secara tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia melalui pesan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Yusriadi menjelaskan, satu saset sabu yang diamankan tersebut ditemukan dalam sebuah pipet plastik berwarna biru yang sebelumnya dibuang oleh AMT.

“Namun ditemukan pihak kami. Dari hasil intorgasi yang mana kedua pelaku mengakui kalau sebelumnya mereka membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp. 200 ribu,” bebernya.

Yusriadi menambahkan, sabu tersebut dibeli oleh kedua pelaku dengan sistem “Tempel”.

“Dari pengakuan kedua palaku kalau sabu tersebut ingin dijual kembali seharga Rp. 300 ribu kepada AR dan S yang sebelumnya memesan sabu namun belum sempat terjual karena keburu ditangkap,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Bone juga meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial F alias P (31) pada Sabtu 22 Juni 2024, sekira pukul 15.30 Wita di Jl. KH. Abdul Hamid, Kelurahan Biru, Kabupaten Bone.

Pria berinisial F Alias P itu merupakan warga Jl. Kol Pol A. Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Saat digeledah, pihak kami menemukan sebuah tas selempang yang di dalamnya terdapat delapan saset kristal bening ukuran sedang dan satu saset kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga sabu,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf.

Selain itu kata dia, ditemukan pula satu buah skill (alat timbang) digital dan satu buah pipet plastik kecil warna hitam.

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut sebelumnya diperoleh langsung dari tangan pria berinisial A yang beralamat di Kabupaten Sidrap sebanyak 10 saset sedang atau 10 gram seharga Rp. 13 juta,” paparnya.

Ketiga pelaku lengedar sabu di atas saat ini dimanakan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut

Pasal yang disangkakan

Pelaku dari Kecamatan Kahu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pelaku dari Jl Kh Abdul Hamid Kelurahan Biru disangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis Enews: Arisman





Tinggalkan Balasan