ENEWS BONE •• Dua orang warga Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berpuasa Ramdhan 2024 di balik jeruji besi. Keduanya berurusan dengan kepolisian lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dan juga pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku masing – masing pelaku utama berinisial AH alias AD (21) warga Parigi, Desa Sengengpalie, Kecamatan Lappariaja dan AI yang membantu pelaku warga Larumangeng, Desa Mattampawalie, Kecamatan Lappariaja.
“Berangkat dari laporan Jumaria (36) warga Lappa Lawenno Desa Sengengpalie Kecamatan Lappariaja yang mengaku ditipu dan motornya dibawa lari oleh AH,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lappariaja Aipda Syamridal kepada Enewsindonesia.com, Senin (11/3/2024).
Syamridal memaparkan, pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita, Jumaria (korban penipuan) dihubungi oleh AH melalui untuk minta dijemput di pinggir jalan tepatnya di Dusun Talaga, Desa Sengeng Palie Kecamatan Lappariaja.
“Setelah itu, korban berboncengan dan sekitar jarak 1 km dari tempat AH dijemput, tiba-tiba AH mengatakan kepada Jumaria, ‘Singgahki dulu, biar saya yang pake motor karena mauka beli rokok dan tungguma di sini 2 menit baru saya jemputki kembali’, dan korbanpun turun dari motor,” ungkap Syamridal.
Namun, berselang 30 menit lanjut Syamridal, AH tak kunjung kembali. Jumaria pun mencoba menghubungi AH namun AH tak merespon hingga korban melaporkan kejadian itu ke pihak kami.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan AH di sebuah masjid di Kecamatan Cenrana Kabupaten Maros pada Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 15.40 Wita,” ujarnya.
Lebih jauh Syamridal memaparkan, saat diamankan dan dilakukan introgasi, AH mengaku juga telah mencuri sebuah motor di Dusun Lajang-lajang, Desa Sengengpalie berdasarkan LP/ B / 07 / II / 2024 / SPKT / POLSEK LAPPARIAJA / POLRES BONE / POLDA SULSEL,Tanggal 23 Februari 2024.
“Dalam aksi tersebut AH dibantu temannya AI. Namun sayangnya, barang bukti pencurian tersebut juga dicuri orang saat AH ingin menjualnya di Kabupaten Sidrap. Saat itu AH singgah di sebuah masjid untuk beristirahat namun nahas motor curiannya tersebut raib dicuri otk. Hal itu diperkuat dengan rekaman CCTV masjid dan hasil koordinasi kami ke Polres Sidrap,” terang Syamridal.
Ditambahkannya, saat ini AI juga sudah diamankan di Sampie Desa Liliriattang pada Ahad (10/3/2024) diback up oleh Resmob Polres Bone dibawah pimpinan Aipda Imran.
“Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek lapri dan barang bukti sebuah motor Honda Beat berwarna merah dengan nomor polisi: DD 5574 MQ,” katanya.
Atas perbuatan penipuan dan penggelapan pelaku AH disangkakan dengan dengan pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Terkait kasus pencurian AH bersama AI yaitu Pasal 363 KUHP dincam pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.
Saat ditemui Enewsindonesia.com di Mapolsek Lappariaja, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena ingin membeli narkoba jenis Shabu.
“Iya pak, kami berdua pemakai shabu. Biasanya kami tukar motor dengan 1 G shabu di Kabupaten Sidrap,” kata AH didampingi AD, Senin (11/3/2024).
Kapolsek Lappariaja Iptu Andi Muhammad Ashar secara terpisah membenarkan adanya laporan tentang pencurian dan penipuan/penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lappariaja.
“Kami memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku. Sementara diproses oleh pihak kami,” pungkas Kapolsek. (Lee)