Yoga, Terduga Bandar Sabu Asal Sibulue Dicokok Polisi

Foto: Yoga. (File Enews)

ENEWSI BONE ▪︎ Yoga (44), nama yang cukup banyak disebut masyarakat sekitar wilayah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), meresahkan karena aksinya menjerumuskan pemuda masuk dalam lingkaran barang haram narkoba jenis sabu.

Semenjak terbentuknya Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone, puluhan masyarakat dikabarkan melaporkan nama Yoga ke nomor aduan karena mereka resah anak-anak mereka terjerumus dalam peredaran gelap narkoba karena ulahnya.

banner 728x250

Tak hanya itu, Yoga juga dikabarkan seringkali diringkus oleh penegak hukum. Namun beberapa hari kemudian muncul kembali. Entah apa sebabnya.

Yoga merupakan warga Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone diduga sering menjual barang dagangannya (sabu) ke beberapa pengedar di Kabupaten Bone dengan sistem tempel.

Namanya seringkali disebut oleh beberapa pengedar sabu yang diringkus polisi.

Namun kali ini, aksi Yoga harus berakhir. Dipimpin Kasatres Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, Yoga diringkus di Dusun Pajalele, Desa Manajeng, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone pada Rabu 12 Juni 2024 sekira Pukul 21.30 Wita.

Yusriadi mengungkapkan, sebelumnya, pihaknya mengamankan seorang pengedar berinisial M di BTN Baruga Macanang, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone pada Senin, 10 Juni 2024.

“Dari pengakuan pelaku (M) kalau sabu tersebut diperolehnya langsung dari tangan Yoga sebanyak satu saset kristal bening ukuran sedang/satu gram seharga Rp 1.400 ribu,” ucap Yusriadi, Jumat 14 Juni 2024.

Dari pengakuan M tersebut kata Yusriadi, pihaknya mengamankan Yoga di kediamannya.

“Dari pengakuan Yoga sudah sering kali menjual sabu kepada tersangka M,” kata Yusriadi.

“Kali ini Yoga tak akan lolos,” kuncinya.

Kepada pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Lee)





Tinggalkan Balasan