ENEWS BONE ▪︎ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menghadiahi timah panas seorang pengedar narkoba bernama Ahmadi Rahman (34). Pelaku ditembak lantaran melawan petugas menggunakan senjata tajam berjenis badik saat diamankan.
Dari informasi yang dihimpun, Ahmadi Rahman merupakan residivis pelaku penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini menyelesaikan masa hukumannya.
Penangkapan Ahmadi dilakukan di BTN Corawali, Desa Corawali, Kecamatan Barebbo pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 19.15 Wita.
Ahmadi merupakan pengembangan dari 6 pelaku yang diamankan di Wisma Goes siang harinya oleh polisi.
“Pelaku ini merupakan pengembangan dari yang diamankan di Wisma Goes tadi siang. Kami langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf.
Dia mengatakan, pada saat diamankan pelaku berkata-kata kasar dan melakukan perlawanan. Pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
“Pelaku melakukan penyerangan kepada anggota dengan menodongkan badiknya. Anggota saya kemudian melakukan tindakan tegas terukur dan menembak paha sebelah kanan dan kaki sebelah kiri,” katanya.
AKP Yusriadi menambahkan, saat ini pelaku menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 50 gram.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 bal atau 50 gram, dan badik yang digunakan pelaku menyerang anggota,” jelasnya. (Lee)






