ENews, Bone •• Dua terdakwa pelaku pengedar narkoba A. Anna Mardita alias Ommo bersama oknum PNS BKKBN Bone, Andi Ika menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (7/10/2025). Sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana SH MH, serta hakim anggota, Rubianti SH MH dan Yulianti Muhidin SH.
Pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Darmawati yang merupakan saksi kunci pada sidang tersebut menyebut keterlibatan terduga pelaku ketiga bernama A. Suri Inda Yani alias A. Yeyen.
“Iya yang mulia, saya melihat A. Yeyen menempel kemudian memfoto barang di depan kantor BKKBN (awal mula terungkapnya kasus itu. Red),” kata Darmawati yang juga mengiyakan ketika foto A. Yeyen ditunjukkan pada sidang sebelumnya.
Pada sidang kali ini, kesaksian Darmawati tak berubah dengan kembali menyebut A. Yeyen terlibat bersama Ommo dan A. Ika.
Namun hal itu dibantah oleh Ommo ketika ditanyai oleh hakim ketua.
“A. Yeyen ikut yang mulia karena ingin menyebar brosur jualan mobil. A. Yeyen kerja sebagai sales mobil. Saya dua kali menempel barang di lokasi itu dengan hari yang berbeda yakni 22 Juli dan 23 Juli,” kilah Ommo dalam sidang tersebut.
Namun pernyataan itu diragukan oleh hakim ketua, “Sudah ribuan saya tangani kasus seperti ini. Semua modusnya sama, tidak ada tukang tempel itu menempel dalam dua hari yang berbeda”.
Sementara, kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bone yang turut menjadi saksi dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa pihaknya tak menjadikan A. Yeyen sebagai tersangka karena alat bukti yang tak cukup.
“Hanya ada satu saksi yang mulia. Kami tidak cukup alat bukti hingga A. Yeyen tidak ditersangkakan. Kami kewalahan alat bukti,” kata A. Mansur dari Satres Narkoba Polres Bone yang kemudian ditimpali oleh hakim ketua, “Lantas barang bukti sabu yang ditempel itu bukan merupakan bukti? Apakah ada brosur penjualan mobil waktu itu sebagai dalihnya? Kan tidak ada. Tidak ada juga olah TKP.”
Terdapat pula kejanggalan lain pada sidang tersebut. Setelah nama A. Yeyen disebut sebagai terduga pelaku, A. Yeyen tak hadir dalam sidang kali ini yang sebelumnya hadir sebagai saksi dengan alasan sakit.
Pernyataan A. Anna Mardita alias Ommo
Terdakwa utama, A. Anna Mardita alias Ommo yang merupakan pemilik akun Whatsapp penjualan sabu “Bang Jack Napi” dalam sidang tersebut mengaku membeli sabu di Kabupaten Sidrap dengan sistem tempel.
Setiap kali membeli di Sidrap, Ommo membeli 10 gram dan berhasil kembali menjual sabu tersebut di Kabupaten Bone dalam waktu sepekan.
“Saya beli Rp1 juta 400 per gram yang mulia. Saya sudah lebih dari 10 kali membeli di Sidrap,” ungkap Ommo dalam pernyataannya.
Ommo juga mengaku intens berkomunikasi kepada pihak penjual sabu di Kabupaten Sidrap.
“Kalau barang tersedia, saya kembali dikabari oleh penjual bahwa barang (sabu. Red) ready. Lalu saya ke Sidrap lagi mengambil barang,” sebut Ommo.
Sebelumnya diwartakan, pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 20.00 Wita, petugas menangkap dua terduga pelaku di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Kedua terduga pelaku tertangkap saat hendak mengambil sabu tempelan.
Terduga pelaku yang diamankan:
– HN alias AW (40), karyawan swasta
– IM (25), wiraswasta
Barang bukti yang disita berupa satu lilitan lakban hitam berisi satu sachet kecil kristal bening diduga sabu dalam plastik klip, dan handphone Oppo biru milik HN.
Para terduga pelaku mengaku memesan sabu melalui sistem tempel dengan berkomunikasi menggunakan nomor handphone “BJ” seharga Rp 200.000 untuk dikonsumsi bersama.
Pada hari yang sama sekira pukul 21.00 Wita di Jalan Mangga, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Enam terduga pelaku diamankan dalam satu lokasi.
Terduga pelaku utama, AAM alias OM (32), dicurigai sebagai pemilik akun “BJ” yang menjual narkotika jenis sabu dengan sistem tempel.
Dari penggeledahan rumahnya, petugas menemukan tas hitam merek Wiwu berisi lima sachet kecil terlilit lakban hitam siap edar.
Lima terduga pelaku lainnya yang diamankan:
– AMS alias P (31), karyawan honorer
– RM alias E (36), Honorer Damkarmat
– AIM (35), PNS BKKBN
– ARM (33), mengurus rumah tangga
– ASI alias YY (32), mengurus rumah tangga
AAM mengaku memperoleh 10 gram sabu dari Kabupaten Sidrap dengan harga Rp 1.400.000 per gram melalui sistem tempel dari orang yang tidak diketahui identitasnya. (Red)






