Polres Majene Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

Ketgam: Kabag ops Polres Majene AKP Suriyanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Jatmika (kemeja putih) dan Kasi Humas Iptu Suyuti dalam gelaran konfrensi pers di Mapolres Majene. (Dok. Kamil)
Ketgam: Kabag ops Polres Majene AKP Suriyanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Jatmika (kemeja putih) dan Kasi Humas Iptu Suyuti dalam gelaran konfrensi pers di Mapolres Majene. (Dok. Kamil)

ENEWS, MAJENE ••》Operasi Antik Marano 2026 Polres Majene berjalan selama 14 hari. Hasilnya, tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil dibekuk.

Operasi yang berlangsung pada 18–31 Agustus 2026 itu menyasar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majene. Polisi mengungkap dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).

banner 728x250

Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H., dan Kasi Humas Iptu Suyuti.

Pertama: S Dibekuk

Pengungkapan pertama terjadi Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.

Polisi mengamankan S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur.

Saat digeledah, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

S kemudian mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, satu bong dari botol kaca serum, satu korek api bekas pakai, potongan isolasi hitam, serta satu unit ponsel Vivo Y20 warna biru.

Satu tersangka diamankan. Polisi kemudian bergerak ke sasaran berikutnya.

Kedua: D dan F Disergap

Sembilan hari berselang, tepatnya Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi kembali melakukan penindakan.

Kali ini sasarannya D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, dan F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana.

Keduanya diamankan di Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana.

D merupakan target operasi. Sementara F bukan bagian dari daftar target operasi.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram.

Barang bukti lain yang diamankan berupa satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong dari botol plastik, dua sendok dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit, serta satu ponsel Infinix Hot 60i.

Total tiga tersangka kini berada dalam penanganan polisi.

Dijerat Pasal Narkotika

Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika mengatakan ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum.

Ancaman pidananya tidak ringan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk ketentuan tertentu, serta denda hingga Rp10 miliar.

Operasi Antik Marano 2026 menjadi salah satu langkah Polres Majene dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Jurnalis: M. Kamil