Dua Pengedar Sabu Asal Cina Bone Diringkus Polisi

Foto: Iwan dan Adda, pengedar sabu asal Kecamatan Cina saat diamankan di Mapolres Bone.

ENEWS BONE •• Polisi dari satuan Sat Narkoba Polres Bone kembali meringkus dua pelaku pengedar sabu di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin 8 Juli 2024.

Dari data yang dihimpun redaksi Enews Indonesia, kedua pelaku masing-masing bernama Wahyudi alias Iwan (42), warga Desa Lompu, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.



Kemudian yang kedua yakni, Asdar alias Adda (41) yang merupakan warga Dusun Bulu Dua, Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.

“Kami awalnya meringkus Wahyudi alias Iwan di Bulu Dua, Desa Tanete Harapan, Kecamatan Cina dengan barang bukti satu saset sabu ukuran besar dan satu buah skill atau alat timbang digital yang ditemukam dalam penguasaan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada Enews Indonesia, Sabtu 13 Juli 2024.

Dari hasil introgasi kepada Wahyudi alias Iwan lanjut Yusriadi, sabu tersebut dibeli dari pria berinisial A di Kabupaten Sidrap seharga Rp 6 juta.

“Iwan mengaku kalau nomor Hp pria berinisial A dari Sidrap diperoleh dari rekannya Asdar atau Adda. Jadi Adda juga merupakan penghubung ke bandar,” ujarnya.

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, pihaknya pun meringkus Asdar. Dalam proses introsgasi, Asdar mengaku mendapat upah sabu satu saset kecil dari bandar di Sidrap setiap kali menjadi penghubung antara  A (bandar)  dan Iwan.

“Keduanya pun kami amankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut, Kedunya disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan