ENEWS BONE •• Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan oknum polisi yang mengatur damai kasus peredaran gelap narkoba di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan terkhusus di Kabupaten Bone.
Dugaan keterilabatan oknum polisi mengatur damai tersebut terkuak saat gelaran sidang pemeriksaan saksi kunci Darda dalam sidang perkara bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024 lalu.
“Ini fakta persidangan. Darda menyebut ada oknum polisi yang diberi uang olehnya untuk melepaskan anggota Jhon yang diringkus terkait Narkoba. Ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini tak boleh dibiarkan,” tegas koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka kepada Enews Indonesia, Selasa 13 Agustus 2024.
Andi Singke berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus ini.
“Mari kita bersinergi memberantas peredaran narkoba di Bone. Bagaimana caranya bisa bersih kalau tingkah laku penegak hukum seperti ini,” ujarnya.
“Kalau hal ini tidak ditindaklanjuti, menjadi pertanyaan besar keseriusan kepolisian terkhusus Polda Sulsel dalam pemberantasan narkoba ini. Apa kendalanya kira-kira. Patut dipertanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.
“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.
Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.
“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.
Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.
“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.
Diketahui, pihak BNNP Sulsel berhasil menangkap Muhammad Darda di tempat persembunyiaanya di salah satu kamar kos yang terletak di Wilayah Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 lalu.
Darda merupakan Admin (sebutan Jhon untuk Darda) penjualan sabu milik Jhon.
“Saya pernah kerja di Jhon sebagai admin (penjualan sabu) atau menerima pesanan dari pembeli dan mengatur pesanan,” kata Darda.






