Barter Avanza dengan 12,63 Gram Sabu, Truk Pengangkut Disita Polres Bantaeng

Foto: Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Bantaeng. (Ismail)
Foto: Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Bantaeng. (Ismail)

ENEWS BANTAENG ••》Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bantaeng menyisakan satu fakta penting: satu unit mobil Avanza Veloz disebut menjadi alat barter untuk mendapatkan 12,63 gram sabu dari wilayah Pinrang.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

banner 728x250

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini; IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Bissappu; dan SA (41), warga Kelurahan Onto.

Informasi yang diperoleh menyebut, proses mendapatkan sabu bermula dari sebuah mobil Toyota Avanza Veloz bernomor polisi DP 1243 AP yang dalam kondisi rusak.

Mobil tersebut disebut diangkut menggunakan truk menuju wilayah Sidrap sebelum transaksi berlanjut ke Kabupaten Pinrang.

Di Pinrang, mobil Avanza tersebut kemudian disebut ditukar dengan sabu seberat 12,63 gram.

Sabu yang diperoleh selanjutnya dibawa menuju Bantaeng menggunakan sebuah mobil truk bernomor polisi DD B 9474 BCV.

Polisi menduga pelat nomor pada truk tersebut merupakan pelat yang tidak sesuai atau disebut sebagai plat gantung. Kendaraan itu kemudian menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena digunakan untuk membawa sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (30/9/2026), membenarkan bahwa truk tersebut telah diamankan.

“Mobil tersebut kami sita untuk melengkapi perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Chaidir.

Menurutnya, truk tersebut digunakan untuk membawa sabu yang disembunyikan di bagian dasbor kendaraan.

Truk dan Pasal 101

Status truk dalam perkara ini menjadi bagian yang patut diperjelas karena kendaraan tersebut disebut digunakan langsung untuk mengangkut narkotika.

Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa narkotika, prekursor narkotika, serta alat atau barang yang digunakan dalam tindak pidana narkotika atau yang mengangkut narkotika dan prekursor narkotika dapat dinyatakan dirampas untuk negara.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap berada dalam proses hukum dan pembuktian perkara.

Karena itu, penyitaan truk oleh penyidik menjadi langkah penting untuk memastikan bagaimana posisi kendaraan tersebut dalam konstruksi perkara, siapa pemiliknya, siapa yang menguasainya, serta apakah kendaraan tersebut benar digunakan secara sadar untuk mengangkut sabu.

Keterangan mengenai pelat nomor kendaraan juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses penyidikan, termasuk asal-usul kendaraan dan dokumen kepemilikannya.

12,63 Gram Sabu Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 12,63 gram.

Barang bukti itu terdiri dari satu sachet besar kristal bening diduga sabu seberat 6,39 gram, satu sachet sedang seberat 3 gram, dan satu sachet sedang lainnya seberat 3,24 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu bong atau alat hisap sabu, satu bungkus sachet kosong, satu sachet kosong bekas sabu, satu korek api, dua pirex kaca, satu timbangan digital, serta tiga unit telepon seluler merek Oppo, Vivo dan Realme.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.

Perkara ini kini tidak hanya menyangkut asal-usul 12,63 gram sabu, tetapi juga menelusuri rangkaian transaksi, mekanisme barter mobil dengan narkotika, perjalanan barang dari Pinrang ke Bantaeng, hingga status kendaraan yang digunakan mengangkut sabu.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan