Bandar Narkoba Koko Jhon Minta Dibebaskan

Foto: Bandar Narkoba Jhon (rompi merah). (Dok. Enews)

“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.

ENEWS BONE •• Kuasa hukum terdakwa bandar norkoba Bone, Ikving Lewa alias Koko Jhon menilai, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Watampone.



Kuasa hukum Koko Jhon dalam kasus tersebut yakni, Andi Aswar Azis, Buyung Harjana Hamna dan Sya’ban Sartono Leky, dan Andi Kadir.

“Berdasarkan fakta persidangan tidak ada bukti klien kami itu bandar sabu, bahkan barang bukti yang dihadirkan juga bukan milik klien kami,” kata Andi Kadir selaku kuasa hukum Koko Jhon usai mengikuti sidang pembelaan di PN Watampone, Selasa 3 September 2024.

Salah satu poin yang diminta oleh tim kuasa hukum Koko Jhon yakni meminta terdakwa bandar sabu tersebut dibebaskan.

“Membebaskan terdakwa (Koko Jhon), oleh karena itu dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala dakwaan,” kata tim kuasa hukum saat membacakan pembelaan secara bergantian.

Menanggapi hal itu, anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone merasa lucu atas permintaan pihak terdakwa tersebut.

“Secara substansial dalam fakta persidangan, perbuatan Jhon ini sangat berat dan merusak generasi di Kabupaten Bone. Tidak mungkin dibebaskan,” kata Koordinator Forbes Anti Narkoba Bone, Andi Singkeru Rukka di hadapan awak media, Selasa 3 September 2024.

Andi Singke menegaskan, jika benar Jhon ini dibebaskan, pihaknya siap menanggung semua resiko dengan menerapkan hukum adat.

“Kami dan teman-teman Forbes, siap menanggung semua resiko. Kami hadir di sini bukan massa bayaran, tapi ini gerakan kemanusiaan yaitu penyelamatan generasi dari tingkah laku si Jhon ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, saksi kunci pada kasus peredaran gelap narkoba di Bone, Muhammad Darda (34) menyebut bahwa Ikving Lewa alias Koko Jhon merupakan penyuplai dan pengendali terbesar narkotika di Kabupaten Bone.

“Hampir semua penjual sabu di Bone ambil barang di Jhon,” sebut Darda saat bersaksi di sidang pemeriksaan saksi kasus terdakwa Bandar Narkoba Koko Jhon di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Selasa 6 Agustus 2024.

Selain itu, Darda menyebut bahwa Jhon diduga telah mengendalikan oknum dari kepolisian dengan bisnis haramnya tersebut.

“Jhon mengaku ke saya, bilang ke saya, namanya (Jhon) tidak masuk dalam penangkapan karena sudah di-“86″ (atur damai),” akunya di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Nurmawati SH MH.

Bahkan kata Darda, dirinya pernah mengantarkan uang sebanyak Rp23 juta untuk seseorang yang disebut Jhon adalah oknum polisi dari Polda Sulsel.

“Saya bawa (uang itu) ke pinggir sungai di Jalan Sulawesi (diarahkan oleh Jhon). Saya kasi uang itu agar anggota Sandi (penjual sabu Jhon) dilepaskan. Saya tahu itu orang dari Polda karena disampaikan oleh Jhon,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

“Anggota Sandi saat itu ditangkap dan masih di dalam mobil. Setelah dibayar akhirnya orang itu dilepaskan dan saya bonceng (anggota Sandi yang ditangkap) motor pulang,” lanjutnya.

(Arisman)





Tinggalkan Balasan