Polres Berau Sikat 87,54 Gram Sabu, Pria 42 Tahun Dibekuk di Teluk Bayur

Ketgam: Barang bukti sabu seberat 87,54 gram beserta timbangan digital, plastik klip, alat bantu, handphone, dan sepeda motor yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau dari tersangka FS di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. (Ardi)

ENEWS, BERAU ••》Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur. Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menggeledah rumah serta kendaraan tersangka.

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat total 87,54 gram dalam beberapa paket ukuran besar dan sedang.

Tak hanya itu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat bantu, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

FS kini diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

AKP Agus menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Berau.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda,” tegasnya. (ARDIANSYAH)





Tinggalkan Balasan