4 Pengedar Sabu di Bone Diringkus Polisi

Foto: Pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Bone. (File Enews)

ENEWS BONE •• Empat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diringkus polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keempatnya diringkus di tempat yang berbeda.

– Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1

banner 728x250

Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, pukul 19.30 wita, polisi dari Satres Narkoba Polres Bone berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Kelurahan. Corawali, Kecamatan Barebbo.

Pelaku pertama bernama Samsul Rijal alias Rijal, merupakan warga Desa Pattiro Bajo, Kecamatan Sibulue.

Kemudian pelaku kedua bernama Suparman alias Parman, Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

“Awalnya kami amankan Rijal di dalam lorong di Carawali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Saat kami geledah, ditemukan barang bukti berupa satu saset kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang sementara dipegang pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Rabu (4/12/2024).

Dari pengakuan pelaku Rijal lanjut Iptu Aswar, pelaku mengaku bahwa sabu yang dikuasainya dibeli dari Parman sebanyak satu saset ukuran kecil, seharga Rp 400 ribu.

“Parman pun kami amankan pada hari Selasa (3/12/2024) sekira pukul 06.00 Wita bertempat di Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue,” ujarnya.

Aswar menambahkan, pihaknya pun melakukan pengembangan kepada pelaku Parman dan pihaknya memperoleh informasi sumber sabu yang dijualnya kepada Rijal.

– TKP 2

Setelah pihak Satres Narkoba Polres Bone meringkus Parman dan dilakukan pengembangan, maka pada hari yang sama yakni, Selasa (3/12/2024) sekira pukul 06.30 Wita, polisi meringkus Andis Paradilla di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Andis Paradilla merupakan warga Dusun Kaddumpia, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue.

“Saat kami melakukan penggeledahan di rumah Andis, maka ditemukan barang bukti berupa 20 saset kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu di bawah meja di dalam rumah pelaku, dan ditemukan juga satu batang pirex kaca,” ungkap Iptu Aswar.

Saat dilakukan pengembangan lanjut Aswar, dari pengakuan Andis, bahwa sabung yang dikuasainya diperoleh dari Ricky Vadlie yang merupakan warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Kami pun mengamankan Ricky di rumahnya sekira pukul 07.30 Wita di hari yang sama. Ricky mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal, maka atas kejadian tersebut para pelaku dibawa ke Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Aswar.

– Pasal yang disangkakan

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Lee)





Tinggalkan Balasan