Polemik RM Tipalayo, Pihak PUPR Majene Dimintai Keterangan Oleh Polisi

Polres Majene. (Dok. Aldo)

ENEWS, MAJENE •• Polemik keberadaan Rumah Makan Tipalayo yang berdiri di pesisir Pantai Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, terus bergulir. Kini aparat kepolisian mulai menelusuri dugaan pelanggaran pada bangunan tersebut.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Majene, H. Ramli, mengakui bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Majene.

banner 728x250

Ramli mengungkapkan, permintaan keterangan itu terkait aspek tata ruang dan izin pendirian bangunan Rumah Makan Tipalayo yang dianggap bermasalah.

“Memang benar kami dari bidang tata ruang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun perlu ditegaskan, soal penindakan hukum pidana bukan ranah kami. Itu menjadi kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya, Ahad (24/8/2025).

Kabid Tata Ruang menekankan bahwa kewenangan Dinas PUPR hanya sebatas memberikan penjelasan teknis, kajian tata ruang, serta rekomendasi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara jika terdapat dugaan tindak pidana, maka prosesnya sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.

“Kalau bicara soal pelanggaran tata ruang, kami bisa menjelaskan sesuai ketentuan Peraturan Daerah maupun regulasi perizinan. Tapi kalau sudah masuk ranah pidana, itu sepenuhnya wewenang Polres Majene melalui Tipidter,” ujarnya menambahkan.

Rumah Makan Tipalayo sebelumnya menuai sorotan karena diduga berdiri tanpa izin lengkap di kawasan pesisir pantai.

Lokasi bangunan disebut-sebut melanggar ketentuan tata ruang serta berpotensi merusak ekosistem pesisir. Persoalan ini juga telah menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Majene bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, publik mempertanyakan kontribusi pajak rumah makan tersebut yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah pengunjung.

Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran yang kini tengah diusut aparat penegak hukum.

Kasus Tipalayo kini ditangani langsung oleh Unit Tipidter Polres Majene. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, unit ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang tertentu, termasuk pelanggaran lingkungan hidup, tata ruang, hingga aturan pendirian bangunan di kawasan terlarang.

Jika terbukti ada unsur pidana, maka pemilik bangunan dapat dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang pada Pasal 69 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Majene. Banyak pihak mendesak agar aparat kepolisian bertindak tegas, karena jika dibiarkan, keberadaan bangunan di area pesisir tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah serius, baik dari sisi lingkungan, tata kota, maupun penerimaan pajak daerah.

“Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian orang. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” kata salah satu warga Sirindu.

Kini, publik menanti langkah kepolisian setelah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Majene. Apakah kasus ini akan berujung pada sanksi tegas, atau justru dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.





Penulis: Arfan RinaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan