Wajo  

Bapenda Majene: Pajak RM Tipalayo Lebih Rendah dari RM Cilacap, Ada Apa?

Foto: Kantor Bapenda Bone. (Aldo)

ENEWS, MAJENE •• Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majene, Hery Yulianto menegaskan bahwa jumlah pajak yang disetorkan RM Tipalayo sangat tidak sebanding dengan tingkat kunjungan dan skala usahanya.

“Selama ini rumah makan tersebut hanya menyetor pajak restoran sekitar Rp6 juta per bulan. Padahal jika kita bandingkan dengan rumah makan sekelasnya, misalnya RM Cilacap, mereka mampu menyetor hingga Rp50 juta per bulan,” ungkap Hery, Selasa (19/8/2025).

banner 728x250

Menurut Hery, perbedaan angka setoran pajak yang begitu jauh menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah pengunjung, omzet penjualan, dan pajak yang dilaporkan.

Terlebih, RM Tipalayo kerap terlihat ramai oleh pengunjung, termasuk wisatawan dari luar daerah yang datang mencicipi menu khas ikan laut.

“Kalau hanya Rp6 juta per bulan, itu sama dengan asumsi omzet per hari yang sangat kecil, padahal kita semua tahu bagaimana kondisi rumah makan itu yang hampir setiap hari penuh pengunjung. Kami menduga ada pelaporan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen dari jumlah pembayaran yang dilakukan konsumen.

Artinya kata Hery, setiap transaksi makanan dan minuman di restoran seharusnya dikenakan pajak yang kemudian disetor ke kas daerah.

Selain itu, hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang menyebutkan bahwa setiap restoran, rumah makan, atau usaha kuliner lainnya wajib memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan omzet yang diperoleh.

“Kalau omzetnya ratusan juta per bulan, otomatis pajaknya tidak bisa hanya Rp6 juta. Ini yang kami dalami, apakah ada kebocoran atau pelaporan yang tidak transparan,” ujar Hery.

Praktik pelaporan pajak yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, sebab pajak restoran merupakan salah satu sumber penting dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Apalagi, Kabupaten Majene tengah berupaya meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan daerah, termasuk sektor pariwisata yang belakangan menjadi fokus.

Jika benar pajak yang disetor tidak sesuai omzet sebenarnya, maka daerah bisa kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan juta rupiah per bulan, bahkan miliaran rupiah dalam setahun.

Hery menambahkan, pihaknya bersama Bapenda Majene akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan pajak restoran di wilayah tersebut.

Pemasangan alat perekam transaksi online (tapping box) disebut menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh untuk memastikan setiap transaksi tercatat secara akurat.

“Ke depan, kami akan lakukan evaluasi dan kemungkinan menyiapkan sistem digital agar pelaporan pajak lebih transparan. Kalau ada yang terbukti tidak jujur, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus RM Tipalayo ini semakin menyedot perhatian, karena sebelumnya rumah makan tersebut juga dipersoalkan terkait pembangunan di pesisir pantai yang dianggap melanggar aturan tata ruang. Kini, masalah pajak memperkuat dugaan adanya pengelolaan usaha yang tidak patuh hukum.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bertindak tegas, bukan hanya karena potensi kerugian PAD, tetapi juga demi menciptakan iklim usaha yang adil.

“Kalau ada rumah makan besar hanya setor Rp6 juta, sedangkan yang lain sampai Rp50 juta, jelas tidak adil. Pemerintah harus tegas,” mungkinkah karena pemilik tipalayo dekat atau akrab dengan bapak bupati, kata salah seorang warga Majene yang enggan disebut namanya





Penulis: Arfan RinaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan