Majene  

PUPR Majene Tegaskan, Pengelola RM Tipalayo Sudah Dapat Dipidana

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Majene terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan di kawasan pesisir Kecamatan Pamboang. (Dok. Aldo)

ENews, Majene •• Suasana ruang sidang DPRD Kabupaten Majene pagi ini, Jumat (1/8/2025) dipenuhi ketegangan dan diskusi kritis saat Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan DPRD Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran izin mendirikan bangunan di kawasan pesisir Kecamatan Pamboang.

Rapat yang dimulai tepat pukul 09.00 Wita di Gedung DPRD Majene ini menghadirkan sejumlah pihak penting yang berkaitan langsung dengan persoalan yang tengah disorot masyarakat, yakni keberadaan Rumah Makan Tipalayo yang terletak di tepi pantai dan diduga berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) yang sah.



Sejumlah pejabat yang diundang dalam forum tersebut, antara lain Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemda Majene, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Majene, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) beserta Kepala Bidang Amdal, Camat Pamboang, serta para lurah dari Lalampanua dan Sirindu.

Tak kalah penting, perwakilan pemilik Rumah Makan Tipalayo juga turut hadir untuk memberikan klarifikasi langsung di hadapan para pemangku kebijakan.

Ketua Komisi II DPRD Majene, Napirman, dalam penyampaian hasil evaluasi rapat menyampaikan secara tegas bahwa berdasarkan dokumen yang dikaji dan keterangan dari instansi teknis, bangunan baru milik Rumah Makan Tipalayo tidak memiliki izin mendirikan bangunan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Napirman menyebut, hanya bangunan lama di lokasi tersebut yang memiliki dokumen perizinan.

“Kami dari Komisi II sangat menyayangkan adanya pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal keberlanjutan dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat hukum,” tegas Napirman dalam sesi akhir rapat.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Majene H. Ramli menambahkan, dimensi hukum yang lebih serius terkait permasalahan ini.

Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pemilik rumah makan telah melanggar ketentuan perizinan tata ruang, dan oleh karena itu pihak kepolisian sebenarnya sudah bisa masuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sebagai instansi teknis sudah mencatat adanya pelanggaran, dan dari sisi hukum ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan pidana. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Forum RDPU ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut tata kelola kawasan pantai yang belakangan ini mulai ramai dijadikan lokasi komersial oleh pelaku usaha.

Banyak warga dan pengusaha lokal mempertanyakan sejauh mana aturan diberlakukan secara adil dan konsisten, apalagi kawasan pantai seperti Pamboang merupakan zona rawan yang masuk dalam kawasan lindung pesisir.

Turut disoroti pentingnya kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau setidaknya dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) dalam proses pembangunan di kawasan seperti itu.

Apalagi, pembangunan di wilayah pesisir harus memperhatikan daya dukung lingkungan.

Ketegasan dari berbagai pihak dalam rapat ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD dan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan tata ruang, terutama di wilayah-wilayah strategis yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Meski pemilik Rumah Makan Tipalayo dalam keterangannya menyebut bahwa mereka hanya melakukan renovasi dari bangunan lama, para pejabat teknis menyatakan bahwa yang dilakukan jauh melampaui batas renovasi dan telah berubah menjadi pembangunan baru yang substansial.

Komisi II DPRD Majene menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin serta proses hukum lanjutan bila diperlukan.

DPRD juga mendorong pihak eksekutif untuk memperketat pengawasan serta mempercepat penyusunan regulasi yang lebih spesifik terkait zona pembangunan di wilayah pesisir.

Dengan berakhirnya rapat hari ini, masyarakat Majene kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Momen ini menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap aturan, dan keberpihakan kepada lingkungan harus menjadi fondasi dalam proses pembangunan di Kabupaten Majene.





Penulis: Arfan RinaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan