ENEWS BONE •• Sungguh malang nasib Muhammad Amin (62) warga Desa Rappa, Kecamatan Tonra. 34 tahun menjadi Imam Desa di Desa Rappa, diberhentikan tanpa alasan jelas oleh kepala desa pada tahun 2023. Dua tahun terakhir, Amin tak menerima lagi tunjangan sebagai Imam Desa.
Meski demikian, sebagian besar warga Desa Rappa mengharap kehadiran Amin pada setiap kegiatan-kegiatan agama dan budaya di dearah tersebut.
Semenjak diberhentikan, Amin mengaku tak menandatangani Surat Pemberhentian (Imam Desa) tersebut.
“Surat pemberhentian itu tidak saya tanda tangani, karena pertama, surat itu sudah kadaluarasa (mati) dan warga masih mengharap saya sebagai Imam Desa,” jelas Amin kepada ENews Indonesia, Ahad (16/3/2025).
Amin mengatakan, saat ini ia digantikan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tonra sebagai Imam Desa Rappa bernama Marsuki.
“Yang saya pertanyakan, apa boleh pegawai KUA merangkap sebagai Imam Desa? Apakah boleh menerima gaji dari negara melalui dua sumber?” Tanyanya.
Selain itu, semenjak Amin tak menjabat lagi sebagai Imam Desa, mekanisme penerimaan zakat di Desa Rappa sudah amburadul.
“Masa perangkat desa yang kumpul zakat. Sepengetahuan saya pengumpul zakat itu memliki izin UPz dan Laz. Kalau perangkat desa ini memiliki izin itu yah mungkin bisa saja. Tapi saya yakin tidak ada,” sebutnya.
Amin berharap, polemik yang ada di Desa Rappa tersebut bisa menjadi perhatian pemerintah.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr. H. Abdul Rafik menjelaskan bahwa Imam Desa tidak digaji oleh negara.
“Pengangkatan Imam Desa itu, Surat Keputusan dari kepala desa, bukan kepala KUA,” jelasnya kepada ENews Indonesia melalui pesan singkat, Ahad (16/3/2025).
“Saya pelajari dulu polemik ini dan saya akan koordinasi ke KUA Kecamatan Tonra,” kuncinya.
(Redaksi ENews Indonesia)