Polemik Ijazah Palsu di Lembata, FPPRL Soroti Kinerja Polisi

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, NTT – Satu tahun belakangan ini, perbincangan penggunaan ijazah palsu saban hari menghiasai percakapan sebagian masyarakat Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, untuk memiliki ijazah yang legal ada aturannya berdasarkan hukum positif yang berlaku, misalnya undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan menteri pendidikan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian.





Memiliki ijazah yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan negara merupakan tindakan inkonstitusi, apalagi pemilik ijazah palsu merupakan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarkat yang ia pimpin

Pejabat publik dalam hal ini adalah Kepala Desa Babokerong, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata dituding menggunakan ijazah palsu dalam mengurusi pemerintahannya.

Forum Pemuda Peduli Rakyat Lembata (FPPRL) beserta sebagian masyarakat Desa Babokerong melaporkan hal ini ke Polres Lembata pada tanggal 3 Januari 2022 lalu.

Koordinator FPPRL, Adnan Watan mengungkapkan, menjelang 8 bulan setelah laporan diterima, tepat tanggal 5 September 2022 pihak Polres Lembata mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan Nomor. B/136/ IX / 2022 / Reskrim, kepada Petrus Gehak salah satu pelapor.

Ia melanjutkan, isi surat SP2HP tanggal 5 september 2022 menyebutkan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata dengan menetapkan 2 tersangka, yaitu Valentinus Ola (pembuat ijazah palsu ) dan Muhamad Sogen AS (pengguna ijazah palsu) yang merupakan Kepala Desa Babokerong.

“Kemudian pada tanggal 9 desember 2022 Polres Lembata mengeluarkan kembali SP2HP dengan nomor B / 184 / XXI / 2022 / Reskrim, yang menyatakan bahwa penyidik sudah melengkapi sebagian besar petunjuk dari jaksa,” kata Adnan kepada Enews Indonesia, Kamis (01/26/2023) melalui pesan instan sekitar pukul 12.22 WITA.

“Namun ada hambatan yaitu penyidik belum mendapatkan keterangan tambahan dari saudara Valentinus Ola, dan penyidik juga sudah membuat surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan kepada saudara Valentinus Ola,” sambungnya.

Lebih jauh ia menerangkan, sejak kasus ini dilaporkan hingga memasuki januari 2023 tak ada titik terang.

Melihat kasus ini seakan diabaikan, kata Adnan, pemuda yang tergabung dalam FPPRL merasa kecewa dengan kinerja Polres Lembata yang tidak konsisten mengusut tuntas kasus dugaan penggunaan izasah palsu oleh Kepala desa Babokerong.

“Kasus yang kami laporkan sebelumya pada waktu Kasat Reskrimnya Bpk Yohanis M. Blegur, dan kini sudah digantikan oleh kasat reskrim I Wayan Pasek Sujana.SH, namun belum juga dilakukan penahanan tersangka dan masih bergulir di tangan Polres Lembata,” tandasnya.

Meresa laporan mereka tidak ditindaklanjuti polres Lembata, FPPRL kembali melayangkan surat laporan kepada Kapolda NTT pada tanggal 07 januari 2023 dengan nomor surat 013/FPPRL-MDB/LBT/I/2023.

Adapun isi surat yang disampaikan kepada Kapolda NTT adalah sebagai berikut;

1. Perkembangan kasus yang kami peroleh melalui SP2HP tertanggal 05 September 2022 dengan nomor surat : B/136/IX/2022/Reskrim penyidik sudah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata dengan menetapkan 2 tersangka yaitu Valentinus Ola/pembuat dan Muhamad Sogen AS/pengguna;

2. Pada tanggal 02 November 2022 kami mendatangi penyidik Bripka Frans Hengki Yogar untuk bertanya terkait berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan dan perkembangan kasus namun beliau menjawab, “dalam minggu ini kami dorong ke kejaksaan om, kami sedikit kewalahan karena Valentinus Ola kami surati untuk pemeriksaan tambahan tidak datang dan kami mendatangi rumahnya namun beliau tidak ada dan kami tidak tahu di mana keberadaannya sekarang.”

3. Pada tanggal 18 November 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) kami kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya, namun beliau menjawab hari senin atau selasa berkasnya akan di dorong ke kejaksaan;

4. Pada tanggal 24 November 2022 kami selaku pelapor mendatangi penyidik Bripka Frans Hengki Yogar untuk menanyakan perkembangan kasus namun pada saat itu beliau sedang menyusun berkas dan hendak dijilid dan menyampaikan bahwa berkas mau di dorong ke Kejaksaan tinggal tunggu pak Kasat Reskrim tanda tangan karena pak Kasat Reskrim masih di Kupang;

5. Pada tanggal 01 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) kami kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau menjawab pak kasat baru sampai tadi om besok baru dikirim ke Kejaksaan;

6. Pada tanggal 06 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) kami kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau tidak menjawab;

7. Pada tanggal 08 Desember 2022 melalui pesan seluler (whatsapp) kami kembali lagi bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan lanjutan berkas perkaranya namun beliau tidak menjawab sama sekali;

8. Pada tanggal 09 Desember 2022 kami mendapatkan SP2HP dengan nomor surat: B/184/XII/2022/Reskrim ternyata berkas perkara yang dikembalikan oleh pihak Kejaksan belum juga di dorong kembali oleh Polres Lembata (penyidik) kepada pihak Kejaksaan;

9. Pada tanggal 29 Desember 2022 melalui telpon seluler (whatsapp)kami kembali bertanya kepada penyidik Bripka Frans Hengki Yogar terkait perkembangan kasus dan langkah lanjutan yang diambil pihak Polres terhadap tersangka Valentinus Ola namun beliau tidak menjawab (terlampir);

10. Dugaan kami, Penyidik dalam hal ini Bripka Frans Hengki Yogar tidak konsisten dan terkesan ada hal yang di tutupi dalam memberikan informasi kepada kami berkaitan dengan perkembangan kasus dan tersangka Valentinus Ola;

11. Merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan ini kami meminta untuk melakukan penahanan terhadap tersangka namun tidak diindahkan oleh penyidik bahkan penyidik Bripka Frans Hengki Yogar menyampaikan bahwa, “dalam penahanan tersangka itu hak kami dan tidak ada yang bisa intervensi kami, jelas itu siapa pun orng tidak bisa intervensi kami om.” Namun hari ini yang menghambat proses ini adalah tersangka yang diduga melarikan diri.

Oleh karena itu, dari beberapa point yang kami uraikan di atas maka kami memohon kiranya :

1. Bapak dapat mengambil langkah agar pihak Polres Lembata segera menetapkan tersangka Valentinus Ola (pembuat ijazah palsu) sebagai DPO sehingga mempercepat proses pencarian agar tidak terjadi hambatan dalam kasus ini, dan;

2. Segera dilakukan penahanan terhadap tersangka Muhamad Sogen AS agar jangan sampai turut melarikan diri, sehingga proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jurnalis: Ikbal Tehuayo

Editor: Abdul Muhaimin

     

Tinggalkan Balasan