ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus barang-barang peninggalan raja Bone yang sempat raib di Museum Lapawawoi Kr. Sigeri di kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali berpolemik. Andi Baso Bone selaku pemilik 80 persen barang tersebut muncul dan meminta janji Pemda yang telah disepakati bersama.
“Terdapat tujuh poin dalam surat tersebut dan belum ada yang dipenuhi. Kalau tidak bisa dipenuhi poin-poin itu, saya hanya minta barang saya dikembalikan,” tegasnya, Ahad (27/11/2022).
Ia menyebut pihak Pemda meregistrasi barang-barang tersebut ke pemerintah Provinsi Sulsel tanpa melibatkan dirinya.
“Padahal di surat kesepakatan, harus dihadiri ke dua belah pihak,” tuturnya.
Ia menambahkan, dirinya menunggu niat baik pihak Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan masalah ini.
Berikut isi surat kesepekatan bersama ke dua belah pihak.
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Sehubungan dengan adanya permasalahan terkait pemindahan barang-barang museum ke tempat yang lain, Sehingga kedua belah pihak membuat kesepakatan yang isinya sebagai berikut.
1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua bersedia menyelesaikan permasalahan kesalapahaman tersebut secara kekeluargaan serta akan menjalin hubungan kekeluargaan yang baik.
2. Bahwa pihak pertama akan dicarikan lahan tanah olen pemerintan untuk beraktifitas di bidang kebudayaan.
3. Bahwa pihak pertama dibuatkan SK untuk dijadikan tenaga ahli kebudayaan.
4. Bahwa pihak pertama bersedia memindahkan kembali barang barang museum yang telah dipindahkan ke tempat lain ke Museum La Pawawoi Kr. Sigeri.
5. Bahwa kami kedua belah pihak bersedia mendaftarkan / menginventarisasi semua semua barang-barang dan koleksi yang ada di dalam Museum La Pawawoi Kr. Sigeri ke pihak terkait atau Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sulsel.
6. Bahwa kami kedua belah pihak dalam membuat Surat Kesepakatan bersama ini dalam keadaan sadar tanpa tekanan, paksaan dan atau pengaruh dari pihak lain.
7. Bahwa apabila dikemudian hari, kedua belah pihak mengingkari isi Surat Kesepakatan bersama tersebut diatas, maka saya sanggup dan bersedia mempertanggung jawabkan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencurian barang pusaka di Museum Lapawawoi, Bone, Sulawesi Selatan, disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bone Andi Ansar mengatakan pihaknya telah melakukan kesepakatan dengan pihak keluarga yang mengaku sebagai keturunan Raja Bone dalam masalah ini.
“Kami kedua belah pihak akan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Mungkin dalam waktu dekat ini selesai,” kata Andi Ansar, Rabu (26/1/2022).
Sementara, Andi Baso Bone menyebut bahwa barang-barang tersebut adalah warisan keluarganya.
“Tidak dicuri, saya ambil apa yang merupakan hak saya,, karena itu warisan keluarga saya,” katanya.