Polda Metro Jaya Memanggil Saksi Terkait Kerumunan di Kegiatan HRS

ENEWSINDONESIA.COM — Baru-baru ini pihak Polda Metro Jaya akhirnya melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pasca pandemi corona. Pemanggilan saksi tersebut dilakukan akibat dari terjadinya kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan juga pesta pernikahan dari putri Habib Rizieq Shihab.

Yusri Yunus, sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol mengatakan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan pada beberapa saksi lainnya. Namun untuk identitas saksi yang dimaksud tersebut masih dirahasiakan.

banner 728x250  


 

“Sekarang sudah kita lakukan pemeriksaan. Besok, kemungkinan kita akan memanggil beberapa saksi lagi,” kata Yusri saat diwawancarai dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/20).

Setelah pemeriksaan kepada para saksi selesai, pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk tahap awal. Sehingga dari sinilah kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut bisa dijadikan sebagai cara untuk dinaikkan ke penyidikan setelah memenuhi buktinya.

“Setelah lengkap semuanya. Baru akan kita rencanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke penyelidikan atau penyidikan,” kata Yusri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah dimintai klarisifkasi sebelumnya dengan mendapatkan 33 pertanyaan sekaligus selama kurang lebih 9 jam lamanya. Kendati demikian, detail pemeriksaannya tidak disampaikan secara detail karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi,” ujarnya.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi dan lain-lain, biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Selain meminta klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, tim penyidik juga akan memeriksa HRS dan menelusuri adanya unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan ketika dirinya menikahkan putrinya.

Berdasarkan kejadian tersebut, HRS disebut telah melanggar peraturan UU No. 6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, dirinya juga dianggap telah melanggar peraturan karena tidak dikarantina dulu ketika pulang ke Tanah Air.

“Kita cari tahu dan mendalami dugaan pidana karena adanya kerumunan massa di tengah PSBB transisi. Bila terpenuhi unsur pidana, penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Awi Setiyono (18/11).

banner 728x250    

Tinggalkan Balasan