ENEWSINDONESIA.COM – COVID-19 di Indonesia kembali meningkat. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diberlakukan dan diperketat tiap daerah di Indonesia sesuai intruksi Presiden Joko Widodo ke semua Gubernur.
PSBB akan diberlakukan mulai tanggal 11-25 Januari 2021 akibat melejitnya kalster ke dua penyebaran Covid-19 atau Corona di tiap daerah.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan “Pemerintah melihat beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berharap tentu penularan Covid 19 ini bisa dicegah atau dikurangi seminim mungkin,” Ujarnya yang dilangsir dari suarajabar.id, setelah melakukan rapat terbatas di Istana negara, Rabu (6/1/2021).
Pemerintah bekerjasama dengan Polisi, unsur TNI, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pemerintah akan lakukan pengawasan ketat untuk pelaskanaan protokol kesehatan jaga jarak, cuci tangan, pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI,” lanjutnya.
Diketahui, ada lima poin penting dari hasil rapat terbatas yang di lakukan Presiden dengan jajarannya, yaitu Work From Home (WFH) lebih diprioritaskan daripada Work From Office (WFO), mengajar daring masih tetap dilanjutkan, sektor pasar atau kebutuhan pokok masih tetap buka namun sesuai protokol kesehatan, pusat pembelanjaan pembatasan sampai pukul 19.00, sementara restoran prioritaskan take away dan delivery, dan rumah ibadah hanya 50 persen.
Reporter: Andi Akbar