Bone  

Paripurna Penetapan Perda Pilkades 2021, 5 Perda Digabung Jadi 1

BONE, ENEWSINDONESIA.COM – Pemilihan Kepala Desa Serentak ( Pilkades ) di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dijadwalkan akan bergulir pada November mendatang. Dimana 177 Desa yang akan mengikuti pemilihan dengan serentak.

Yang mana tahapan pilkades mulai digodok termasuk ( Perbup ) Peraturan Bupati yang menjadi turunan dari ( Perda ) Peraturan Daerah tentang pemerintah desa yang telah disahkan pada pekan lalu.

  banner 728x250

Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli menjelaskan Pada Pilkades kali ini ada persyaratan yang sedikit berbeda dengan pemilihan desa yang digelar pada tahun 2019 lalu.

“Yakni aturan domisili minimal 1 tahun di Desa tempat pemilihan tak lagi dipakai sebagai syarat mendaftar sebagai calon Kepala Desa. Sehingga warga dari luar Kabupaten dan Provinsi bebas mencalonkan diri,”jelasnya Rabu 4/8/2021.

Merujuk dari keputusan ( MK ) Mahkamah Konstitusi calon Kepala Desa tidak lagi dibatasi domisili kalau di Perda syarat domisili tidak lagi berlaku. Intinya selama dia ber KTP Indonesia,”tambah Fahri Rusli.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone Ade Ferry Afrisal menambahkan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus domisili dan menyatakan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) berlaku untuk semua wilayah Indonesia sebagai jaminan hak setiap orang untuk untuk bisa mencalonkan diri.

“Meski bebas domisili bukan jaminan jika jumlah kandidat cakades membengkak karena masih banyak persyaratan lain yang juga harus dipenuhi,”ujarnya.

Dengan ditetapkannya peraturan daerah Ade minta Pemkab Bone untuk segera menyusun tahapan pilkades.

“Harusnya dari dulu tahapan pilkades disusun sebelum perda ditetapkan ketika sudah ditetapkan tahapannya sudah bisa langsung jalan,”kata Ade Ferry.

Sementara itu Kepala Dinas ( BPMD ) Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Andi Gunadil Ukra pihaknya akan segera menyikapi peraturan Bupati yang mengatur tahapan pilkades.

“Insya Allah tanggal 23 Agustus kita mulai sosialisasi serta bimtek pelaksanaan pilkades kami juga berharap waktu yang terbuang kemarin bisa dipress sehingga pilkades bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Yakni November mendatang,”jelas Andi Gunadil.

Sebelumnya Bupati Bone H. Andi Fahsar M Padjalangi menyebutkan ranperda penyelenggaraan pemerintah desa merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemda.

“Dengan menggabungkan lima perda menjadi satu peraturan daerah yang dikenal dengan istilah omnibus law,”ujarnya saat Paripurna penetapan perda pemerintah desa Juli lalu.

Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan omnibus law untuk tingkat peraturan daerah.

“Adapun kelima perda yang digabung menjadi satu yakin perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan,pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lalu perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan,penghapusan perubahan status desa dan penetapan desa. Serta perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembangunan dan pendayagunaan desa,”tutup Andi Fahsar. (*)

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt