Oleh : Sadiq Ombojo
Aktivis GEMPAR Sulawesi Selatan
Enewsindonesia.com – Posisi kepolisian dalam sebuah negara harusnya beracuan kepada UUD 1945 dimana Kepolisian Adalah Alat Negara bukan alat elit ataupun pemerintah yang artinya harus netral dalam menjalankan fungsi dan tugasnya memberikan keamanan.
Dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.” Sehingga dengan fungsi dan tugasnya kepolisian harus lebih objektif dalam menjalankan tugasnya.
Dalam beberapa kasus baru-baru ini banyak tindakan represif dan brutal yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilapangan pada saat bertugas mengawal aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan Ormas Menolak RUU KUHP dan UU KPK di berbagai daerah itu berbuntut hingga menimbulkan korban luka maupun jiwa.
Dan dari kejadian ini masyarakat akan mengambil kesimpulan buruk tentang kepolisian dan meruntuhkan nilai dalam UUD 1945 tentang kepolisian. Peran kepolisian harusnya bisa menjaga Keamanan dan ketertiban Sehingga tindakan represif dan brutal tidak terjadi pada pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Melakukan aksi unjuk rasa sudah diatur dalam UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, apa lagi kita ketahui bersama bahwa negara indonesia adalah negara Demokrasi. Yang berarti masyarakat berhak untuk memberi masukan ataupun kritik kepada pemerintah yang akan menjadi bahan intropeksi pemerintah itu sendiri.
Mengacu kepada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 tertulis, “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Dari kedua UUD diatas seharusnya menjadi rujukan bahwa tindakan represif dan brutal di lapangan itu tidak seharusnya terjadi.
Oleh karena demikian kami Gerakan Aktifis Pemuda Makassar (GEMPAR SUL-SEL) berharap aparat kepolisian lebih profesional dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya, sebab kepolisian adalah alat negara bukan alat bagi elit penguasa ataupun pemerintah. (*)
(Kmbl)