Mantan Kadis PUPR Sulbar Terjerat Korupsi, Kejati: Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

ENEWS, MAMUJU – Mantan Kelapa Dinas PUPR Sulawesi Barat, Nasruddin kembali diperiksa oleh Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar). Beliau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasusus peningkatan jalan Salutambung-Urekang beberapa waktu lalu.

Setelah empat kali menjalani pemeriksaan, mantan Kepala Dinas PUPR Sulawesi Barat itu diperiksa salama tujuh jam oleh Kasi penyidik Pidsus Kejati Sulbar Risal F.

banner 728x250

 


 

“Kami melakukan pendalaman peran Nasaruddin, sebagai kepala Dinas, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Rizal F saat melakukan konferensi pers, Senin (14/09/2020).

Dalam melaksanakan tugas itu, tersangka memberikan persetujuan kepada para tersangka lainnya untuk pembayaran uang muka proyek senilai Rp 1,5 milyar.

“Permohonan pembayaran uang muka tersebut tidak memenuhi syarat. Para tersangka lainnya menggunakan uang muka itu untuk kepentingan pribadi,” ucap Rizal, menjelaskan kasus korupsi ini.

Berdasarkan penghitungan kerugian oleh ahli, jumlah yang dikorupsi para tersangka senilai Rp1,4 milyar. Pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan hanya dua persen, selebihnya uang muka tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas penyalahgunaan anggaran itu, tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1),(2),(3) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.

Serta, Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Kami juga masih dalam pengembangan kasus ini, dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutup Rizal.

Tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yakni Rahbin (42) dan M Imhal (44) ditahan (7/3/20) lalu, keduanya baru-baru ini telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Mamuju,

Sementara tersangka lainnya yakni Adrian yang ditangkap di Masamba, Kabupaten Luwu Utara- Sulawesi Selatan, pada (12/7/2020) setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Sulbar dan buron selama lima bulan karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik, kini masih menunggu sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

  banner 728x250    

Tinggalkan Balasan