Pemilu  

Lurah Pallette dan Kades Lamuru Terbukti Langgar Tindak Pidana Pilkada

Foto: Lurah Pallette (kanan), Kades Lamuru (kiri).

ENEWS PEMILU •• Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada berinisial AWW (41) selaku Kades Lamuru Kecamatan Tellusiattinge dan AY (40) selaku Lurah Pallette dari penyidik Polres Bone.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada JPU itu dilaksanakan pada hari Rabu (30/10/2024) bertempat di Kantor Kejari Bone.

banner 728x250  


 

Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

“Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad SH MH melalui pesan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Rabu (30/10/2024).

Selain penyerahan lanjut Hairil, tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni berupa:

1. Satu buah Flashdisk Merk Toshiba berwarna putih berisi rekaman video Kepala Desa Lamuru memberi sambutan durasi 4 menit 20 detik.

2. Satu buah Flashdisk warna putih merk Toshiba 4GB yang berisi foto dan video Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur dengan durasi 01 menit 30 detik.

Adapun terhadap para tersangka masing-masing disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 ribu,” jelas Hairil.

“Terhadap tersangka AWW (41) dan tersangka AY (40) tidak dilakukan penahanan oleh JPU dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” lanjutnya.

Meski demikian tambah Hairil, JPU akan menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan.

“Mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka AWW (41) yang merupakan Kepala Desa Lamuru pada hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, sedangkan tersangka AY (40) yang merupakan Lurah Palette Kecamatan Tanete Riattang Timur pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 10.15 Wita menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanette Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Tindakan tersebut diduga dengan sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada pilkada Bone 2024 yang selanjutnya diproses oleh sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.

banner 728x250    

Tinggalkan Balasan