ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE — Kasus kecurangan dalam pengerjaan proyek rehabilitasi jalan di Lingkungan Camba dan Deteng-deteng, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat saat ini telah ditangani pihak berwenang. Kecurangan tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp775 juta rupiah.
Sebelumnyanya, kasus tersebut ditangani Unit Tipidkor Polres Majene. Informasi terkahir yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, kasus tersebut kini telah diambil alih oleh pihak Polda Sulawesi Barat. Hal tersebut dibenarkan, Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin.
“Kasus dugaan kasus tersebut benar telah diambil alih proses penyelidikanya oleh Polda Sulawesi Barat,” ujarnya kepada Enewsindonesia.com, Rabu (25/10/2023).
Terpisah, Sekertaris Tim Tindak Lanjut OPD Dinas PUPR Kabupaten Majene, Abu Alla Almaududi yang telah menjabat Kepala Bidang Peralatan menyebut bahwa dana hasil temuan kerugian negara telah dikembalikan oleh rekanan berjumlah Rp775 juta.
“Kebetulan saya adalah Sekertaris Tim Lanjut OPD, saya menerima STS lalu kemudian saya laporkan ke inspektorat dan inspektorat melaporkan ke BPK sebagai tindak lanjut dengan jumlah Rp775 juta yang dikembalikan oleh rekanan,” ungkap Abu Alla kepada Enewsindonesia.com.
Sementara, Kasubdit lll Tipidkor Polda Sulawesi Barat, AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat menyampaikan data lidik terkait kasus tersebut.
“Belum bisa saya share data lidiknya,” singkatnya melalui pesan tertulis kepada Enewsindonesia.com, Rabu (25/10/2023).
(Arfan Renaldi)