Polres dan Dinkes Majene Sosialisasi Larangan Penjualan Obat Sirup

Foto: Personel Polres Majene dan Dinkes Majene sedang sosialisai larangan penggunaan obat sirup di salah satu apotek di Majene

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Polres Majene, Polda Sulawesi Barat bekerja sama Dinas Kesehatan menindak lanjuti perintah penghentian sementara penjualan obat sirup, sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan untuk mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut, Sabtu (22/10/2022).

Tim dari Polres Majene dan Dinkes menyasar apotek-apotek untuk memberikan sosialisasi dan edukasi agar sementera dilakukan penghentian penjualan obat yang dimaksud.



Terlihat seluruh apotik yang ada di kunjungi satu persatu untuk memastikan setiap obat sirup yang berlogo hijau dan biru sementara tidak dipasarkan hingga dilakukan penarikan oleh pihak produsen.

Kabag Ops AKP Suparman yang memimpin kegiatan tersebut menyebutkan kegiatan ini dalam rangka memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang adanya temuan beberapa obat yang dapat menyebabkan gangguan ginjal.

“Bersama dinas kesehatan, kita sisir seluruh Kabupaten Majene hingga ke Polsek dan puskesmas jajaran bahkan sudah kami perintahkan untuk melakukan pemeriksaan di apotek,” tuturnya.

Harapannya, kata dia tentu melalui upaya seperti ini, Kabupaten Majene bisa bebas dari ancaman gangguan ginjal.

Sementara itu, dari pihak Dinas Kesehatan, Nur Ekawaty, S. Apt menyebutkan terkait surat edaran yang dimaksud, sebenarnya pihak kementrian hanya berjaga-jaga jangan sampai ada kasus yang serupa terjadi di negara kita.

“Saat ini sudah ditindak lanjuti dari kementrian dan Balai POM untuk melakukan pemeriksaan. Jadi untuk sementara arahannya untuk obat bebas dan bebas terbatas logo hijau dan logo biru tidak boleh dijual dulu,” katanya.

Selanjutnya, kata Nur Ekawaty untuk tenaga kesehatan tidak boleh meresepkan dulu persedian obat cair. Untuk obat keras harus sesuai dengan resep dokter.

“Tetap akan dilakukan pelayanan dan edukasi ketersedian obat yang ada aman digunakan,” tandasnya.

Jadi meski obat-obat yang dilarang edar saat ini, pihak dari dinas kesehatan selalu memberikan alternatif. Ada obat pilihan yang bisa diberikan bisa dalam bentuk konpres atau puyer (racik).

Lebih lanjut disebutkan, sejauh ini sejak surat edaran keluar, pihaknya juga sudah menyampaikan secara lisan dan untuk 5 item obat yang ditarik.

“Alhamdulillah semua apotek di Majene telah melakukan pemisahan dan menghubungi pihak distributor untuk melakukan penarikan,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada apotek agar selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan obat.





Penulis: Arfan RenaldiEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan