ENEWS GORONTALO •• Masih hangat jadi perbincangan publik di Kota Gorontalo terkait nama Irwan Hunawa yang ikut diseret-seret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi turut mengundang perhatian praktisi hukum.
Praktisi sekaligus dosen hukum di Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Lion Hidjun SPD SH MH turut memberikan sudut padangnya dalam kasus tersebut.
Menurut Lion, mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, nama Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa tak pernah mencuat.
“Bahkan hingga kasus ini sudah diputus pengadilan, nama Irwan Hunawa juga tidak terbukti ada keterlibatan,” ungkap Lion melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi ENews Indonesia, Selasa (18/2/2025).
Tak sampai disitu, ia juga berpegang pada pernyataan Kejari Kota Gorontalo yang tegas mengatakan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan terhadap kasus SPAM Dungingi itu dinyatakan telah selesai.
“Dan sekali lagi tak pernah ada bukti yang diungkapkan perihal keterlibatan saudara Irwan Hunawa,” tegasnya.
Sehingga ia berpendapat, opini yang terus digiring agar kasus ini memunculkan novum baru pasca putusan hanya bentuk upaya pendzoliman kepada sosok Ketua DPRD Kota Gorontalo itu.
“Jelas ini tak bisa dibiarkan karena dapat menodai proses hukum kita. Kesannya, kasus ini jadi sarat akan kepentingan politis dan ada pihak-pihak yang berupaya merusak citra dan nama baik Irwan Hunawa, jelas itu sangat tidak sehat,” kata Lion.
Terakhir, sosok lawyer yang baru saja dinyatakan lolos dalam ujian Advokat di Peradi itu berharap kalaupun ada novum baru.
“Itu harus berangkat dari kajian, serta bukti-bukti yang valid dan tidak dibuat-dibuat, atau sekedar berangkat dari penggiringan opini belaka,” tutupnya.
Sebelumnya, nama Irwan Hunawa yang merupakan Ketua DPRD Kota Gorontalo, mencuat dalam fakta persidangan korupsi SPAM Dungingi yang digelar pada Kamis 05/07/2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, diantaranya adalah Direktur PT. Raya Sinergis dan Kontraktor Proyek SPAM Dungingi Robert Christian Tan. Dalam pernyataannya, Robert menegaskan bahwa ada keterlibatan Irwan Hunawa yang saat itu menjabat Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo.
Robert menyebut bahwa, Rahmat Ali adalah mediator yang mempertemukan Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo dengan dirinya.
“ Jadi, dari awal proses lelang proyek SPAM Dungingi ini, telah ada upaya untuk mengarahkan hingga pihaknya bisa menang dalam tender tersebut, “ ujarnya.
Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama 2 stafnya di Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Kejari Kota Gorontalo juga menetapkan ketua tim pengawas CV NK berinisial ARN juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas 1 A, Jalan Achmad Najamuddin, Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2024). Rifaldi Bahsuan dinyatakan bebas dari dakwaan. (AK)






