ENEWS, WAJO ••》Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang menolak permohonan praperadilan yang diajukan MKS terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan persuteraan murbei tahun 2022.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dinilai telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal Yon Mahari, SH, didampingi panitera pengganti Amirwan Makka, SH, dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Sengkang, Kabupaten Wajo, Kamis (15/1/2026) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
“Permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya ditolak,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap MKS yang dilakukan Kejari Wajo telah memenuhi syarat formil dan materiil, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum yang sah.
Kasus ini bermula ketika Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan MKS, yang merupakan pihak penyedia atau rekanan dalam proyek pengadaan murbei, sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 18 Desember 2025.
Atas penetapan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka.
Pemohon meminta hakim praperadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Persidangan praperadilan tersebut digelar sejak 12 hingga 15 Januari 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. (Andi Ikbal)






