ENEWS BONE ▪︎ Koko Jhon alias Ivking Lewa (55) terduga bandar narkoba yang sebelumnya diamankan oleh pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dari penyidik BNNP Sulsel.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024 bertempat di Kejaksaan Negeri Bone, Jalan Yos Sudarso, Kota Watampone.
Koko Jhon selanjutnya dilakukan penahanan di rutan oleh JPU untuk 20 hari kedepan yang mana tersangka akan dititipkan di lapas kelas II A Watampone.
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
“Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil,” jelas Kepala Seksi Intelijren Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad melalui keterangan resmi tertulisnya yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Jumat Sore 17 Mei 2024.
Lebih lanjut Hairil menyampaikan, pada penyerahan Tahap II dilakukan pula penyerahan barang bukti yakni: Handphone tiga unit, Buku Tabungan, Buku Catatan, enam saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital.
Adapun tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 138 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sebelumnya, Koko Jhon ditahan di Rutan BNNP Sulsel selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 09 Februari 2024.
Kemudian diperpanjang penahanannya selama 40 hari terhitung mulai tanggal 10 Februari 2024 hingga tanggal 20 Maret 2024.
Kemudian diperpanjang selama 30 hari sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024 dan diperpanjang lagi selama 30 hari sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024. (Lee)






