Divonis Satu Bulan Penjara, Ancha Mayor Akan Lakukan Banding

SINJAI, ENEWSINDONESIA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai memvonis Andi Darmawansyah alias Ancha Mayor satu bulan penjara terkait kasus penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, di Jalan Jendral Sudirman, Sinjai, Sulawesi-selatan, Selasa (22/6/2021).

“Terdakwa ini kan didakwa dengan dakwaan tunggal dari penuntut umum yaitu pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang muatannya itu adalah pada pokoknya adalah penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” jelas Humas Pengadilan Negeri Sinjai, Rizal Ihutraja Sinurat, S.H.

Rizal melanjutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kemudian dia dituntut dengan pidana penjara selama tiga bulan, terus putusan dari majelis hakim itu menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Yang ke tiga, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir,” lanjut Rizal.

Andi Darmawansyah (Ancha Mayor) ketika ditemui media mengatakan akan melakukan banding.

“Dan saya tahu ada orang Kepala Dinas, ada orang Dinas Kesehatan yang mencoba melobi Kepala Pengadilan. Kalau saya dapat, saya akan laporkan saudara. Saya menyatakan akan melakukan banding,” tegas Andi Darmawansyah yang biasa disapa Ancha Mayor ini.

Terkait pernyataan Andi Darmawansyah tersebut, Rizal Ihutraja Sinurat menanggapinya santai.

“Kita kan punya kode etik yah, hakim juga punya kode etik, dia harus bersikap independen. Kalau ada informasi isu seperti itu saya pastikan itu tidak terjadi karena majelis hakim memutuskan perkara itu dalam keadaan independen,” pungkas Rizal.

Diketahui, Andi Darmawansyah dilaporkan oleh Dr. Andi Surianto Asapa terkait postingan dugaan gratifikasi, potongan insentif Nakes dan sejenisnya.

“Telah terjadi kapitasi PNS di Dinas Kesehatan Sinjai sebesar Rp 200 ribu, tanpa sepengetahuan pemiliknya yang diberikan untuk dr Dedet, ini gratifikasi dan pungli,” posting Anca Mayor dalam akun Facebooknya.

Dr. Andi Surianto Asapa yang ditemui Enewsindonesia.com di halaman Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Itukan upayanya jaksa untuk banding. Ini juga pembelajaran untuk masyarakat, jangan sembarang membuat postingan!,” ujar Dr. Andi Surianto Asapa. (*)

     

Tinggalkan Balasan