K3S Bebani Guru P3K Biaya Penyerahan SPMT, Ini Kata Ketua Komisi IV DPRD Bone

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Penyerahan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada guru PPPK yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bekerjasama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) menuai sorotan sejumlah pihak.

Baca: https://enewsindonesia.com/ribuan-pppk-terima-sk-bupati-bone-bekerja-keras-cerdas-ikhlas-dan-tuntas/



Pasalnya, guru PPK yang menerima SPMT tersebut dibebani biaya komsumsi dan lain sebagainya senilai 70 ribu rupiah.

Ketua K3S Kabupaten Bone Suardi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemungutan biaya tersebut.

“Itu hanya biaya konsumsi dan lainnya seperti biaya spanduk dan gedung dan itu tidak dipaksakan bagi guru yang mau saja,” ujarnya Selasa 13/9/2022.

Lanjut Suardi memang tidak ada paksaan tetapi ketika ada guru yang tidak membayar tentu tidak bisa menggunakan fasilitas termasuk makan dan minum.

“Tidak ada jumlah biaya yang ditentukan oleh para guru tersebut kalau porsi komsumsinya banyak tentu biayanya juga tinggi,” kata Suardi.

Singgung soal pembayaran konsumsi oleh para guru apakah hal ini sudah diketahui oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bone dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan, Suardi mengungkapkan bahwa itu tergantung dari penyelenggara K3S di Kecamatan.

“Mareka mau melaporkan ke Dinas atau tidak, itu tidak jadi masalah karena hal ini pembayaran uang komsumsi tidak dipaksakan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Komis IV DPRD Bone dr. A.Ryad Baso Padjalangi ,S.Ked mempertanyakan atas dasar apa pungutan tersebut?

“Jangan selalu jadikan alasan bahwa tidak ada unsur paksaan. Kalau memang tidak ada unsur paksaan, perjelas dengan bukti pernyataan,” tegas A.Ryadh melalu pesan instan, Selasa (13/9/2022).





Tinggalkan Balasan