Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ini Pasal Yang Menjerat NA

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (27/02/2021) pukul 01.00 WITA, akhirnya NA selaku Gubernur Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan secara gamblang kronologi terkait OTT yang melibatkan NA, Minggu (28/02/2021) pukul 02.45 Wita di Gedung KPK.



banner 728x250

Dalam konferensi persnya, Firli Bahuri selaku ketua KPK mengatakan bahwa berdasarkan saksi dan bukti-bukti maka KPK menetapkan tersangka tiga orang.

“Pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS. Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf B UU Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP”, ungkapnya.

Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 februari 2021 sampai 18 maret 2021. NA akan ditahan di rutan cabang KPK, cabang Pongdam Jaya Guntur, sedangkan dua tersangka lainnya ER ditahan di rutan cabang KPK pada kapling C1, AS di tahan dirutan cabang KPK pada gedung Merah Putih. (*)



   

Tinggalkan Balasan