banner 728x250

Sertifikat Tanah Elektronik Akan Berlaku di 2021, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

enewsindonesia.com, Jakarta , Rabu 03-02-2021. Pemerintah segera memberlakukan regulasi baru terkait agraria. Rencananya semua sertifikat tanah asli milik masyarakat dicabut mulai tahun ini.

Namun jangan khawatir, pemerintah akan menggantinya dengan sertifikat elektronik atau disebut juga sertifikat el (sertifikat tanah elektronik).





Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kedepannya tidak ada lagi sertifikat tanah dalam bentuk kertas yang semuanya berupa sertifikat tanah elektronik atau e-certificate. Memang untuk bisa merealisasikan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus terlebih dahulu memvalidasinya dengan sertifikat tanah sebelumnya.

Baik dari segi data, luas lahan dan lain sebagainya. Setelah validasi selesai dan selesai, maka sertifikat tanah dapat diganti dengan sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat tersebut akan disimpan di database secara elektronik ke alamat penyimpanan masing-masing.

Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan dalam database, pemilik tanah dapat mencetak atau mencetak sertifikatnya kapan pun dan di mana pun.

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

ATR / BPN: Kompensasi Dianggap Kurang Aturan itu sudah ditandatangani Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021. Direktur Penataan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR / BPN Dwi Purnama saat jumpa pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah dalam bentuk sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap. Tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. “Karena badan hukum paham elektronika dan perlengkapannya lebih siap,” ucapnya.

Baru kemudian sertifikat fisik berubah menjadi sertifikat elektronik milik warga negara atau individu. Kementerian ATR / BPN memastikan tidak akan mencabut sertifikat secara paksa.

Nantinya, penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan jika ada pembaruan data. Salah satunya terjadi ketika ada warisan, hibah, atau jual beli. “Nanti penerima hibah, pembeli hanya mendapatkan sertifikat elektronik (electronic land certificate).

disadur dari kontan.co.id

image : 99.co

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan