Diberhentikan Sepihak, Sekdes Baringeng, Akan Lanjutkan ke DPRD Bone

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sekertaris Desa Baringeng  Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan yang bernama Sudirman mengaku heran atas diberhentikannya dirinya bersama lima orang rekannya dari perangkat desa.

Sudirman menjelaskan bahwa pemecatan ini berawal saat dirinya melakukan cuti. Saat selesai masa cutinya, Sudirman kembali masuk sebagai Sekretaris Desa. Tapi, setelah berjalan pemerintahannya kurang lebih sebulan, Kepala Desa yang baru dalam hal ini Sainuddin memecat dirinya sepihak atau tanpa sepengetahuannya.



“Itu tanpa sepengetahuan saya lo, itupun baru saya tahu ketika keluarpi rekomendasi Camat. Saya tanya apa alasanta sehingga saya diberhentikan begitu saja? Dia menjawab bahwa tidak ada tokoh masyarakat menginginkan saya kembali,”  ungkap Sudirman, Kamis (17/2/2022).

Sudirman melanjutkan, alasan kedua katanya Kades menyebut dirinya jarang masuk kantor.

“Padahal di kantor ada absen. Saya hadir dan saya absen, itupun pada saat saya pergi ke Bone, saya izin ke dia. Itupun rekomendasi yang dibuat camat, tidak ada pelanggaran yang tertulis hanya saja diberhentikan menjadi perangkat desa. Tentu ini tidak sesuai perundang – undangan,” lanjut Sudirman.

Sementara itu, A.ilham selaku Camat Libureng saat dikonfimasi membenarkan pemberhentian tersebut dengan alasan bahwa pemberhentian Sekdes Baringeng karena jarang masuk kantor. pokok persoalannya karena mereka tidak melaksanakan tugas sejak kepala desa yang baru dilantik.

“Mereka bahkan tidak hadir pada saat rapat staf awal-awal pemerintahan Kades baru.,” ucap A.ilham.

Kepala Desa Baringeng Sainudin saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dirinya didesak masyarakat atas keputusan ini. Begitu juga para tokoh masyarakat agar Sekdes tersebut tidak diaktifkan lagi.

“Alasannya tidak memenuhi tupoksi pelayanan sebagaimana mestinya,” ucap Sainuddin.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone Andi Amal Petta Lesang menanggapi hal tersebut. Dirinya mengaku telah berkomunikasi kepada Camat Libureng.

“Namun saya tidak paham. Dalam bunyi rekomendasi camat, tidak ada indikator yang tertera aturan yang berlaku sekarang berdasarkan Permendagri 67 dan Perda tahun 2001,” kata A. Amal ketua PPDI yang juga Kepala Desa Arasoe, Kecamatan Cina ini.

Andi Amal menambahkan bahwa dalam Peraturan menteri dalam negeri kita tidak boleh semena – mena memberhentikan tanpa syarat yang berlaku dalam rumusan aturan.

“Solusi terbaik saya, kita pembinaan dulu. Kalau bisa, tidak ada pemberhentian dan kalau bisa kita pakai hati dan semoga kita dapat solusi terbaik tanpa ada dirugikan satu pihak,” tambahnya.

Sudirman dalam hal ini sekretaris desa yang dipecat merasa keberatan dengan hal tersebut dan akan membawa hal ini ke DPRD Kabupaten Bone.

Sebelumnya, ketua Komisi 1 DPRD Bone saat diwawancarai jurnalis Enewsindonesia.com via telpon seluler terkait polemik pemberhentian perangkat desa yang marak terjadi di Kabupaten Bone mengatakan bahwa secara aturan pemberhentian aparat desa harus didadasari tigal hal yaitu : meninggal dunia, diberhentikan dan mengundurkan diri, dan untuk pemberhentian sendiri harus dengan alasan yaitu tidak netral, tidak hadir selama 6 bulan dan melanggar larangan sebagai aparat desa.

“Yang digunakan oleh Kepala Desa, pasti pada poin ke tiga ini yaitu diberhentikan. Tetapi diberhentikan pun harus memiliki alasan, yaitu tidak netral, tidak hadir selama 6 bulan, dan melanggar larangan sebagai aparat desa. Kemungkinan poin tidak netral menjadi alasan sehingga diberhentikan karena tidak mendukung pada saat pilkades, tapi itu juga sebenarnya tidak bisa digunakan oleh kepala desa untuk memberhentikan aparatnya karena memihak. Sama, diapun saat Pilkades juga termasuk tidak netral aparat desanya dalam kontestasi pemilihan umum, maka ketika pemberhentian dilakukan dengan hal itu berarti bisa dikatakan itu ilegal apalagi tidak ada secara tertulis yang membuktikan legalitasnya untuk diberhentikan. Sama halnya dengan cacat hukum ” imbuhnya kepada jurnalis Enewsindonesia.com melalui vie telepon, Rabu (12/01/22).

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bone ini mengungkapkan bahwa prosedur pemberhentian itupun bisa dilakukan ketika telah melakukan proses pengganti aparat desa yang telah disepakati oleh pihak kecamatan.

“Secara normatif, pengangkatan aparat desa pun tidak bisa dengan asal tunjuk saja, harus melalui beberapa proses baru kemudian bisa ditetapkan menjadi aparat desa, dari proses pendaftaran, penjaringan, seleksi, sampai melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan sehingga akhirnya pihak kecamatan yang menentukan dan mengeluarkan surat pengangkatan itu,” tandasnya.

“Dalam hal ini, ketika ada masyarakat merasa tidak puas atau kurang senang dengan segala ketimpangan yang dirasakan bisa melalukan penyampaian aspirasi di kantor (DPRD),” tutupnya.

Reporter/Penulis: Sabil

Editor: Abdul Muhaimin

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan