Enewsindonesia.com,- Pemberlakuan tarif pembayaran infaq pada Calon Jamaah Haji (CJH), di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majene. Aktivis antikorupsi mempertanyakan tarif Infaq sebesar 800.000 rupiah pada CJH tersebut.
Januar selaku penyuluh anti korupsi, dari pusat edukasi antikorupsi bersama Lamdes menyampaikan bahwa, alasan utama kami mempertanyakan tarif Infaq CJH tersebut karna saya menilai infaq itu selalu berdasarkan pada keikhlasan setiap seseorang.
“Berdasarkan dasar hukum dugaan kami adalah bahwa Infaq itu harusnya tidak bersifat mengikat pada jumlah, tetapi bersifat keikhlasan dari semua CJH. Saya menduga adanya perlakuan pemerasan terhadap calon jamaah, yang kemudian menjadi syarat pengambilan Koper Calon Jamaah Haji, di kantor kemenag majene,” kata januar kepada enewsindonesia.com melalui via watshaapnya selasa malam, (07/05/19).
Kata penyuluh anti korupsi ini, dari pusat edukasi antikorupsi bersama Lembaga Advokasi Masyarakat Desa (LAMDES) menambahkan, cara pembayaran atau transaksi yang dilakukan juga langsung diberikan ke baznas tersebut, kami menilai ini membuka peluang untuk terjadinya korupsi.
Saya secara kelembagaan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti proses penelurusan kasus tersebut, sampai kami mendapatkan informasi yang vailid”, Tandasnya.
(kbl)