Enews, Sinjai — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menahan mantan Kepala Unit BRI Sangiasseri berinisial HA (36), Selasa (20/10/2026). Ia diduga menyalahgunakan uang kas bank hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,25 miliar.
Kepala Kejari Sinjai, Budiman, mengatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang kas yang diduga disalahgunakan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang kepada sejumlah pihak.
“Uang kas BRI unit yang diambil digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain melunasi utang kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga, teman, nasabah, dan agen BRILink, serta ditransfer ke sejumlah rekening bank atas nama tersangka,” ujar Budiman.
Untuk kepentingan penyidikan, HA ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Tersangka juga disangkakan Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Budiman menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Kejari Sinjai menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. (Asrianto)






