ENews, Makassar ••》Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengambil sejumlah langkah hukum setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
HT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, salah satu langkah yang telah ditempuh penyidik adalah mengajukan permohonan pencegahan terhadap HT agar tidak bepergian ke luar negeri.
“Tindak lanjut setelah penetapan tersangka dari Kortas Mabes Polri, kami melakukan yang pertama memberikan surat pemberitahuan kepada Mendagri melalui Kortas terkait dengan penetapan tersangka saudari HT,” kata Jufri di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Selain kepada Menteri Dalam Negeri, pemberitahuan penetapan tersangka juga disampaikan kepada gubernur.
Jufri menyebut penyidik selanjutnya akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Langkah selanjutnya, penyidik akan memanggil HT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penetapan HT sebagai tersangka sebelumnya dilakukan Kortastipidkor Polri setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum melakukan penggeledahan serta gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata Roberthus, dikutip dari Antara, Jumat (25/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Setelah pemeriksaan terhadap HT, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai memiliki informasi untuk mendukung pengungkapan perkara.
Jufri mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang melakukan intervensi maupun upaya menghalangi proses penyidikan.
“Terkait dengan keterlibatan pihak lain yang perlu kita dalami dan pihak lain yang diduga melakukan intervensi ataupun menghalangi atau merintangi proses penyidikan ataupun mendatangi saudara saksi yang akan kita mintai keterangan,” jelasnya.
Menurut Jufri, seluruh langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas penetapan HT sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dilakukan Kortastipidkor Mabes Polri.
Penyidikan masih berjalan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian lebih lanjut tetap dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)






