Tiga Warga Polman Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan Pertashop Rp1,37 Miliar

Foto: SPBU Pertashop yang mangkrak

ENEWS, POLMAN ••》Dugaan penipuan pembelian mesin Pertashop di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mencuat setelah tiga warga berinisial MR, YS, dan HR mengaku telah membayar ratusan juta rupiah kepada seorang perempuan berinisial RZK. Namun, hingga enam tahun berlalu sejak transaksi dilakukan pada 2020, mesin Pertashop yang mereka pesan disebut tak kunjung diterima.

Ketiga korban mengungkapkan persoalan tersebut kepada Enewsindonesia.com, Sabtu (17/10/2026). Mereka mengaku mengalami kerugian dengan nilai pembayaran yang mencapai ratusan juta rupiah untuk pengadaan mesin usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) melalui program Pertashop.

banner 728x250

Berdasarkan keterangan para korban, RZK disebut mengurus pengadaan Pertashop yang dikaitkan dengan program resmi PT Pertamina (Persero) dan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka kemudian sepakat menjalankan usaha tersebut di wilayah Polman dengan mempercayakan proses pembelian mesin kepada RZK.

Nilai uang yang telah dibayarkan masing-masing korban tidak sedikit. YS mengaku telah mentransfer Rp250 juta, HR membayar hingga Rp400 juta, sedangkan MR menyebut telah mengeluarkan dana hingga Rp720 juta untuk tiga mesin bersama ongkos kirimnya.

Jika mengacu pada nominal yang disampaikan ketiganya, total pembayaran yang mereka klaim mencapai Rp1,37 miliar.

Ironisnya, para korban menyebut stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pertashop telah selesai dibangun. Mereka tinggal menunggu mesin agar usaha penjualan BBM dapat beroperasi. Namun, mesin yang dijanjikan tidak kunjung datang, sementara uang yang telah dibayarkan belum memberikan hasil sebagaimana yang mereka harapkan.

Transaksi Rekening Pribadi Dipertanyakan

Persoalan lain yang memicu tanda tanya adalah mekanisme pembayaran. Menurut keterangan para korban, YS dan HR mengaku diperintahkan RZK untuk mentransfer uang ke rekening atas nama Dwi, sedangkan MR menyebut pembayaran dilakukan melalui PT Putra Bajeng yang disebut sebagai mitra pengadaan mesin Pertashop.

Perbedaan jalur pembayaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri. Para korban mempertanyakan alasan pembayaran YS dan HR diarahkan ke rekening pribadi yang, menurut pengakuan mereka, bukan atas nama perusahaan penyedia mesin.

Mereka juga mengaku RZK menyampaikan bahwa dirinya memiliki orang dalam di PT Pertamina. Klaim tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang ingin mereka klarifikasi, termasuk apakah transaksi dan pengadaan mesin yang dijanjikan benar-benar tercatat dalam sistem pihak terkait.

“Uang sudah kami bayarkan dalam jumlah besar. Kami percaya karena saat itu pengadaan Pertashop disampaikan seolah-olah melalui jalur yang resmi. Tetapi sampai sekarang mesin yang kami pesan tidak juga kami terima,” ungkap salah seorang korban.

Menurut para korban, mereka telah berulang kali berupaya menghubungi RZK untuk meminta kejelasan mengenai pengadaan mesin dan kepastian pengembalian uang. Namun, mereka mengaku hanya menerima janji tanpa penyelesaian konkret selama bertahun-tahun.

Mesin Disebut Datang, tetapi Bukan untuk Pemesan

Para korban juga mengungkapkan bahwa pernah ada mesin Pertashop yang datang dikirim PT. Putra Bajeng dengan nomor identitas atau ID yang mereka sebut milik MR. Namun, menurut pengakuan mereka, mesin tersebut tidak diserahkan kepada MR dan justru diberikan kepada pihak lain di wilayah Pelitakan.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai status pengadaan, kepemilikan mesin, serta alasan barang yang diklaim telah dibayar tidak diserahkan kepada pihak yang melakukan pemesanan.

YS juga mengaku telah menelusuri informasi pengadaan kepada pihak Pertamina. Dalam penelusuran itu, ia menyebut nama Dwi yang digunakan dalam transaksi pembayaran tidak ditemukan sebagaimana yang diharapkannya. Temuan yang diklaim tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada PT Pertamina maupun pihak-pihak yang disebut terlibat.

Bagi ketiga warga tersebut, persoalan ini bukan sekadar keterlambatan pengiriman barang. Mereka menilai ketidakjelasan status uang, mesin, dan dokumen pengadaan telah membuat rencana usaha yang mereka bangun sejak 2020 tak kunjung berjalan sebagaimana mestinya.

Mereka berharap aparat penegak hukum menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen transaksi, mengklarifikasi status pengadaan kepada pihak Pertamina, serta meminta keterangan semua pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

“Kami berharap penegak hukum serius menangani persoalan ini. Jangan sampai uang yang kami kumpulkan dengan susah payah hilang begitu saja tanpa kejelasan. Sudah enam tahun kami menunggu, tetapi mesin yang kami bayar belum juga kami terima,” tegas salah seorang korban.

Para korban meminta agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan yang transparan dan memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan mengenai pengadaan mesin dan pertanggungjawaban atas dana yang telah dibayarkan.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan tersebut masih bersumber dari pengakuan para korban. Belum terdapat informasi mengenai laporan polisi, status penyelidikan, maupun tanggapan RZK, Dwi, PT Putra Bajeng dan PT Pertamina (Persero) terkait tuduhan tersebut.

Redaksi Enewsindonesia.com membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memastikan keakuratan informasi, mengklarifikasi dugaan yang disampaikan para korban, serta memberikan kesempatan yang berimbang untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta dan bukti yang dimiliki. (Tim Enews)