Dua Dugaan Pelanggaran di Pamboang Dilaporkan, Kapolres Majene Kini Diuji

Foto : Kantor Polres Majene

ENEWS, MAJENE ••》Lingkar Gerakan Perubahan (LGAP) Sulawesi Barat melaporkan dua dugaan pelanggaran di wilayah Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, ke Polres Majene. Laporan itu menyangkut dugaan reklamasi atau penimbunan laut tanpa izin dan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Dua laporan tersebut resmi disampaikan pada 26 September 2026 dan ditujukan langsung kepada Kapolres Majene. Tanda terima surat dari Polres Majene yang diterima redaksi menjadi bukti administratif bahwa pengaduan tersebut telah disampaikan.

banner 728x250

Laporan pertama bernomor ISTIMEWAH/P2/2026 tentang dugaan kegiatan reklamasi atau penimbunan laut tanpa perizinan di wilayah Pamboang. Laporan kedua bernomor ISTIMEWAH/P1/2026 mengenai dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP.

Ketua LGAP Sulbar, Amirulla, mengatakan laporan itu merupakan bentuk upaya mengawal kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perizinan.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya penimbunan bibir pantai atau reklamasi yang diduga tidak memiliki izin, salah satunya diduga tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta indikasi aktivitas tambang galian C yang beroperasi di luar titik koordinat izin. Ini sudah kami laporkan resmi ke Polres Majene,” kata Amirulla kepada media, Rabu (14/10/2026).

Menurut Amirulla, pihaknya telah menyerahkan bukti awal kepada kepolisian. Ia meminta laporan tersebut ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Kami sudah serahkan bukti awal. Sekarang bola ada di Polres Majene. Kami dan masyarakat menunggu langkah tegas Kapolres Majene untuk turun melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Respons awal kepolisian disampaikan Humas Polres Majene, Sayuti, melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut surat panggilan kepada pihak pelapor telah dibuat untuk kepentingan klarifikasi.

“Sudah dibuatkan surat panggilan ke pihak pelapor untuk dilakukan klarifikasi,” kata Sayuti.

Sayuti juga mengarahkan media untuk menghubungi Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ipda Bayu, guna memperoleh keterangan lebih lanjut mengenai penanganan laporan tersebut.

Dengan adanya dua laporan itu, perhatian kini tertuju pada tindak lanjut Polres Majene. Klarifikasi terhadap pelapor menjadi langkah awal yang disebutkan kepolisian, sementara perkembangan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas yang dilaporkan masih perlu dikonfirmasi.

Publik menunggu apakah laporan tersebut akan berlanjut pada pemeriksaan lapangan, pengecekan dokumen perizinan, serta verifikasi titik koordinat kegiatan pertambangan dan lokasi penimbunan laut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang memastikan bahwa dugaan reklamasi tanpa izin maupun aktivitas tambang di luar IUP tersebut telah terbukti melanggar hukum. Karena itu, pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim Enews)