ENEWS, BANTAENG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan perusahaan daerah selama periode 2020 hingga 2025. Dari hasil penyelidikan awal, Kejari Bantaeng menemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.
Peningkatan status perkara dilakukan Selasa (15/9/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.
PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang bergerak dalam pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Dalam gelaran press release yang digelar di kantor Kejari Bantaeng pada Selasa (15/9/2026), Kajari Bantaeng, Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N mengungkapkan, dalam menjalankan kegiatan usaha, Pemkab Bantaeng memberikan penyertaan modal dengan total mencapai Rp51,47 miliar, terdiri atas penyertaan modal uang Rp25 miliar dan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp26,47 miliar.
Kejari Bantaeng menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan penyertaan modal tersebut, termasuk penggunaan dana sekitar Rp3,18 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan tanah.
Penyidik juga menyoroti kerja sama business to business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan sebuah perusahaan swasta. Kerja sama yang dituangkan dalam perjanjian pada 28 Desember 2020 itu salah satunya berkaitan dengan jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak sekitar Rp39,50 miliar.
Dalam proses tersebut, kejaksaan menemukan indikasi pengelolaan perusahaan yang diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Penyidik juga menduga adanya praktik under reporting yang berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya.
Hadi menegaskan, penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Belum Ada Tersangka
Meski perkara telah masuk tahap penyidikan, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.
Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut juga tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.
Kejari Bantaeng menyebut perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Penyidikan kini terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Jurnalis: Ismail L






